Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Ormas Madas Laporkan Kasun Ngebret Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi BLT DD ke Kejari Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com – Polemik kasus penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bukan hasil musyawarah desa oleh Kasun Ngebret M. Miyanto, berbuntut panjang.

Meski ada komitmen mengembalikan oleh kasun Ngebret, sebelumnya. Namun tak menyurutkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli (Madas) melalui kuasa hukumnya Debby Puspita Sari, SH., melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Gresik pada Kamis (19/12/2024).

Debby Puspita Sari, SH, kuasa hukum Madas kepada awak media menerangkan bahwa dari aspek hukum kami (DPC Madas) membuat Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik ke Kejaksaan Negeri Gresik.

” Dan harapan kami dengan adanya laporan masuk di PTSP ini, agar pihak Kejari Gresik segera membentuk tim pencarian fakta sekaligus melakukan langkah-langkah hukum dan audit Dana Desa terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat desa Morowudi,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Mojokerto Gelar Program 'Gelora Cinta dan Pusyangatra' di Desa Kemiri

Adapun terlapor sementara ini, sambungnya, ada tiga orang yaitu dua kepala dusun serta kepala desa Morowudi.

Disampaikan juga bahwa meski sebelumnya ada statemen kepala dusun dan kepala desa terkait pengembalian uang BLT DD ke KPM, namun sesuai hasil investigasi tim Madas di lapangan ternyata tidak benar.

Itu baru komitmen. Ada mungkin satu atau dua orang itupun belum semua atau tidak penuh. Bahwa tindak penyelewengan dana BLT DD ini terjadi selama satu tahun, mulai bulan Januari sampai bulan Desember 2024. Tetapi kami meminta Kejaksaan dalam laporan kami untuk segera melakukan audit mulai tahun 2021 sampai 2024, ujarnya.

Sementara terkait motivasi pelaporan ini, Debby menjelaskan bahwasannya ini murni dari aspek hukum, dimana ormas Madas membawa pengaduan atas nama masyarakat Ngebret untuk segera ditindaklanjuti.

Yangmana Madas telah melakukan investigasi di lapangan dengan mengumpulkan data-data. Setelah dirasa cukup, waktu itu baru kami datangi kepala desa untuk klarifikasi dan ternyata benar, serta diakui kepala dusunnya juga. Hal ini, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat Kasun Ngebret, telah dilampirkan pada laporan kami, ungkapnya.

BACA JUGA :  Jelang Peringatan HUT TNI Ke-78, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Pengobatan Massal & Bansos

Diakhir wawancaranya, secara tegas Debby kembali mengatakan meski ada komitmen Kasun mengembalikan dana BLT DD ke KPM, tetapi tidak akan menghapus dari aspek hukumnya. Jadi dikembalikan atau tidak uang tersebut proses hukum tetap jalan.(rud)