Gresik, Sekilasmedia.com – Sulimah dan anak perempuannya Titin Yuariska Dewi melaporkan saudara dan keponakan almarhum suami yaitu Miatun, Muhammad Makruf dan Ali ke SPKT Polres Gresik, pada Kamis (19/12/2024), karena tindakan perusakan dan penyerobotan pekarangan dan rumah miliknya.
Diketahui, Sulimah yang menikah dengan Sunoto pada 29 April 1994 dikaruniai 2 orang anak perempuan yakni Titin Yuariska Dewi dan Diajeng Saudiyah Wulandari. Dan pada tanggal 29 Desember 2022, suami meninggal dunia.
Menurut pengakuan Sulimah kepada awakmedia bahwa saudara dan keponakan suami tersebut melakukan perusakan lahan pekarangan dan penyerobotan rumah milik suami, ketika 40 hari kematian suami.
Padahal status kepemilikan rumah dan pekarangan tersebut sah berdasarkan surat sertipikat tanah atas nama suami yaitu Sunoto.
” Yang melakukan perusakan pekaranagn dan penyerobotan rumah merupakan kakak, adik dan keponakan suami yaitu H. Makruf, Hj Miatun dan H Ali,” sebutnya.
Adapun rumah dan pekarangan terletak di lokasi berbeda. Seperti rumah terletak di Dusun Sumurber Desa sumurber Panceng dan lahan pekarangan ada di Dusun Petiyin Tunggal Desa Petiyin Tunggal Dukun.
Sementara terkait penyerobotan rumahnya, Sulimah menerangkan bahwa sepeninggal suaminya, Makruf selaku adik kandung suami ikut tinggal bersama di rumahnya yang berada di Dusun Sumurber Desa Sumurber Kecamatan Panceng.
” Saya lebih memilih mengalah dan kembali ke rumah orangtua di Desa Lowayu Dukun, karena risih dan tidak enak dengan status adik suami yang duda. Dia tidak mau pindah,” jelasnya.
Yang lebih mengherankan Sulimah mengenai alasan saudara suami menguasai rumah dan pekarangan tersebut adalah setelah suaminya wafat, maka rumah dan pekarangan kembali ke orangtua.
Seyogyanya setelah suami meninggal maka rumah dan pekarangan otomatis jatuh ke ahli warisnya.
Sementara, terkait lahan pekarangan di Desa Petiyin Tunggal itu, sebelumnya ditanami ketela pohon. Namun dirusak oleh saudara suami dan dikuasai. Bahkan lahan tersebut sudah ditanami oleh mereka.
Atas kejadian tersebut, membuat Sulimah dan anak-anaknya tidak terima. Apalagi ada bukti rekaman video perusakan dan pengusaan lahan pekarangan. Ibu dan anak tersebut lebih memilih melaporkan ke Polres Gresik. (*)