Batu, sekilasmedia.com– Si Propam Polres Batu menggelar Apel Pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi untuk mencegah penyalahgunaan oleh personel yang bertugas, bertempat di Rupatama, Senin (23/12/24).
Administrasi Pemeriksaan dan pengecekan rutin senjata api milik 44 orang anggota Polri tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan tugas pengamaan Nataru 2024-2025 yang bersifat preventif maupun represif dengan meliputi kelayakan, pemeriksaan peluru, kebersihan, surat senjata api, serta sebagai langkah antisipasi penyalagunaan fasilitas.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senpi, memastikan kondisinya, serta meningkatkan pengawasan,” kata Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto.
Wakapolres juga menegaskan apel ini juga bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri dalam menggunakan senjata api.
Ia juga memberikan sejumlah penekanan kepada personel yang mengikuti apel, pertama senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi kemudian sebagaimana Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 47 menyebutkan : (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
“Kedua, setiap anggota harus menjaga agar senpi tidak hilang atau tidak terkontrol, kemudian hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi, ” katanya.
Selanjutnya rutin berlatih meningkatkan keterampilan, termasuk kemampuan menembak dan pengendalian emosi.
“Terakhir, senpi adalah simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri, ” kata Kompol Danang.
Wakapolres juga menegaskan bahwa apel ini adalah bentuk komitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat dan menunjukkan tanggung jawab sebagai pelindung serta pengayom,” tutupnya. (*)