Gresik, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik menggelar jumpa pers dengan agenda evaluasi kinerja pimpinan DPRD dan AKD tahun 2024 bersama wartawan Gresik pada Jumat (27/12/2024), bertempat di ruang pimpinan dewan gedung DPRD.
Hadir Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan, Lutfi Dawam, perwakilan Komisi-Komisi seperti Atek Ridwan, Mochammad, Mustajab, lalu Ketua Bapemperda Khoirul Huda, Ketua Badan Kehormatan Muhammad Ainul Yaqin dan Sekretaris Dewan Mokhammad Najikh.
Dalam evaluasi kinerja pimpinan DPRD dan AKD kali ini, M. Syahrul Munir menyampaikan adalah soal pembahasan APBD Kabupaten Gresik 2025, yang dirampungkan sesuai time line pada bulan November 2024. ” Dan legislatif maupun eksekutif telah sepakat besaran APBD 2025 sebesar Rp3,8 T,” ujarnya.
Selain itu, melalui masing-masing komisi menerima banyak aduan masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti. Lalu beberapa kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah di masing- masing dapil.
Dilaporkan juga kegiatan komisi-komisi yang telah berjalan, seperti komisi 2 soal identifikasi CSR bersama para pengusaha. Komisi 3, sidak lokasi tambang galian C, untuk mencari potensi pendapatan dan pengaturan kawasan tertib lalin.
Sedangkan komisi 4, terkait pembahasan anggaran UHC dan penerapan di lapangan serta layanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas bagi masyarakat, bersama dispendukcapil selaku pemangku data, BPJS, dinsos dan dinkes.
Sementara Wakil Pimpinan Dewan Akhmad Nurhamim menjelaskan terkait 3 fungsi DPRD yaitu anggaran, pengawasan dan membuat peraruran perundang undangan. Alhamdulillah ketiga fungsi tersebut sudah terlaksana.
Pertama fungsi anggaran, telah menyelesaikan keseluruhan hal-hal yang terkait pelaksanaan fungsi anggaran DPRD seperti penyusunan APBD sampai dengan LKPJ Bupati dan LK BPK telah diselesaikan semua. Semua keseluruhan tanggapan pembahasan sesuai peraturan perundang undangan.
Kedua, fungsi pembuatan peraturan perundang undangan. Dari apa yang disepakati dengan eksekutif pada prolegda 2024 telah disahkan 6 peraruran perundang undangan. Skema pembahasan tahap pertama dan tahap kedua telah selasai 100 persen.
Ketiga, fungsi pengawasan. Dalam RPJMD kita, di 5 tahun terakhir ada 4 problem daerah yang sudah dimitigasi dan diterjemahkan dalam RKPD mulai 2020 sampai 2025. Seperti infrastruktur jalan baik jalan lingkungan, jalan poros desa sampai jalan kabupaten yang belum selesai. Dalam jangka panjang akan dirampungkan sesuai RPJMD 2925-2045, dalam 20 tahun kedepan telah di desain.
Mujid Riduan menambahkan intinya perlu adanya komitmen OPD selaku tim teknik terkait pendapatan galian C dan kir truk serta carut marut masalah UHC di puskesmas mengenai pengkaveran 180 penyakit oleh BPJS selain UHC. Disini DPRD hanya sebagai pengawasan dan perlu ada evaluasi kinerja DPRD bersama awak media. (rud)