Malang, sekilasmedia.com – Perusakan signage atau papan tanda nama posisi taman di wilayah Kota Malang, 29 Desember 2024 lalu, yang viral di media sosial, dapat dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (31/12) sekitar pukul 21.00 malam.
“Jadi, pelaku ini melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum Kota Malang. Berdasarkan LP pada tanggal 31 Desember 2024. Yang tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Minggu, 29 Desember di taman Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” terang Waka Polresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Pelaku tersangka tersebut adalah DBS, 40, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang juga diamankan satu unit sepeda motor warna hitam miliknya yang digunakan untuk aksi pengrusakan.
Menurut Aditya, motif pelaku melakukan pengrusakan signage karena dua taman itu jadi tempat istrinya selingkuh. Akhirnya, dia meluapkan emosi dengan merusak signage dua taman itu.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku motif perusakan terhadap lampu taman di dua tempat, kerena cemburu dengan istrinya yang pernah selingkuh di lokasi taman tersebut dengan teman lelakinya,” terangnya.
Atas perbuatannya DBS dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan serta penghancuran barang milik orang lain. “Pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun lamanya,” tegasnya.
Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 29 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 23.50 WIB di taman Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tersangka sengaja melakukan pengrusakan signage dengan menggunakan kakinya. Selain itu aksi tersangka juga terekam cctv hingga viral di medsos. Kemudian tersangka berhasil diamankan di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Proses penangkapan tersangka itu, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Rudi Handoko mengatakan, sempat ada perlawanan. “Kebetulan, pada saat itu yang melakukan penangkapan ialah salah satu anggota Polwan. Namun, dengan kecepatan rekan-rekan yang lain sehingga berhasil kami tangkap,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman menyatakan, sebenarnya pengrusakan signage yang dilakukan tersangka DBS di tiga titik taman pada hari yang sama.
Dijelaskannya, TKP di Jalan Raya Langsep. Lalu, ke Jalan Galunggung. Kemudian, bergeser ke Jalan Ijen. Dan, atas kejadian tersebut secara global kerugian yang dialami dalam kasus ini sebesar Rp 25 juta.
“Sebagai wakil Pemkot Malang dari DLH, menegaskan bahwa fasilitas ini untuk mempercantik Kota Malang. Mudah-mudahan tidak terulang lagi dan ini sebagai pembelajaran,” katanya. (*)