Kediri,Sekilasmedia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sedang melakukan penyidikan terhadap 4 dugaan Tindak Pidana Korupsi salah satunya kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EPS sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, saat menggelar konferensi pers awal tahun 2025 di sebuah Rumah Makan di Wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat (3/1/2025) siang.
“Kami baru saja masuk penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EPS tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024,” ujar Kajari Kab Kediri.
Probo menegaskan,PT. EPS adalah Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP OP yang terletak di Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/66/15.02/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022.
“Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri di tahun 2023 dan tahun 2024, PT. EPS belum menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,”ucapnya.
Probo menambahkan, PT. EPS, sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan, namun tetap melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
PT. EPS sendiri yang telah melakukan penambangan sejak pada tahun 2020 s/d 2022, dan dengan sengaja telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.
“Dimana dari sejak awal beroperasi melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Kediri pihak PT. EPS tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada pemerintah daerah kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku,”tuturnya.
Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang terjadi di desa Puncu, Kecamatan Puncu, kabupaten Kediri tersebut sejak 3 bulan lalu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti selama 3 bulan. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah orang untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini. Adapun estimasi nilai kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar 3,7 miliar rupiah. Namun demikian kami belum menetapkan tersangkanya,”kata Yuda Virdana Putra.
Penulis : Saman
Editor: erik