Denpasar ,Sekilasmedia.com-PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) V, Mutiara Evy memastikan tidak ada pelanggaran dengan SPBU 54.801.25 di Jalan Raya Cargo Permai, Denpasar Utara, yang menjual BBM Pertalite kepada konsumen sepeda motor thunder.
Hal itu, pasca muncul dalam pemberitaan tentang dugaan operator di SPBU melayani konsumen thunder isi pertalite full tank dan berulang, serta menarik uang tips Rp 5000 disetiap kali pengisian.
“Sudah dicek oleh tim Sales Branch Manager (SBM) kemarin dan tidak ditemukan operator melakukan pelanggaran,” kata Evy, Rabu (8/1/2025).
Dari hasil investigasi melalui pengawasan, semua pegawai SPBU disebutkan telah bekerja sesuai SOP. Bahkan, indikasi adanya permainan nakal yang dilakukan operator dengan konsumen thunder tidak ditemukan.
“Memang konsumen thunder itu sempat meminta full tank, tapi operator tidak berkenan karena maksimal motor sesuai QR statis 10 liter,” jelasnya.
Terhadap oknum thunder yang isi berulang dan dimintai uang tips oleh operator juga tidak benar. Karena yang bersangkutan (operator) sudah diminta klarifikasi dan mengaku dipaksa menerima untuk beli air mineral.
“Konsumen itu baru ngisi pertama kali 10 liter. Terus kasih uang terimakasih Rp 5000. Sebenernya sudah ditolak gak usah, tapi maksa ngasih,” imbuhnya.
Berselang beberapa saat kemudian pemotor thunder itu datang kembali dan akan melakukan pengisian pertalite namun ditolak. Meski untuk motor belum ada aturan pembatasan pembelian, tapi jika dilakukan secara berulang tetap tidak dibenarkan.
“Operator tau dan paham bahwa maksimal pengisian hanya Rp 100 ribu, makanya thunder itu disuruh keluar atau pergi,” ujarnya.
Evy menambahkan, setelah kejadian itu, dalam beberapa kesempatan juga datang pengendara sepeda motor lain yang lalu memberikan uang kembaliannya ke operator dengan tanpa ada permintaan apapun.
“Artinya tidak ada permintaan apapun dari operator. Saat ini semua operator di briefing kembali terkait aturan dan pelayanan di SPBU,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Evy, apabila menemukan SPBU di Bali melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan agar melaporkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari kami hanya bisa meminta penjelasan dari operator SPBU. Apabila memang ada bukti lebih terkait indikasi pidana nanti kita bisa sama sama tindaklanjuti,” tutupnya.
Sementara itu salah seorang pegawai SPBU 54.801.25 yang minta namanya dirahasiakan mengaku tidak mengenal dengan konsumen thunder tersebut. Serta menyayangkan adanya tuduhan kongkalikong, sebab pihaknya telah bekerja sesuai aturan SPBU.
“Kami tidak kenal sama mereka. Terkait kabar itu tidak benar. Perlu kami luruskan di sini kita melayani konsumen isi BBM sesuai prosedur dan aturan,” beber pegawai itu menyudahi.
Penulis : Soni
Editor : Kaylla