Denpasar,Sekilasmedia.com –Viral di media sosial, seorang turis perempuan asal Turki di Bali mengaku menjadi korban kasus penipuan online dan melapor ke Polda Bali, namun ditolak.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, langsung memberikan tanggapan isu Direktorat Siber menolak laporan WNA Turki tersebut dan semua itu tidak benar.
“Tidak ada penolakan terhadap laporan WNA Turki seperti yang viral di media sosial itu,” kata Jensen, Kamis (9/1).
Permasalahan itu berawal pada 6 Januari 2025, WNA Turki didampingi anggota Polsek Kuta datang ke Polda Bali melaporkan dugaan terkait penipuan villa dan paket yoga di wilayah Canggu.
“WNA Turki itu sebelumnya membuat laporan di Polsek Kuta, kemudian diarahkan ke Ditressiber Polda Bali,” ucapnya.
Terkait dugaan penipuan itu, karena ada perselisihan antara WNA Turki dengan penyewa villa, yaitu ada perubahan lokasi. WNA Turki itu tidak terima lantaran tidak sesuai dengan keinginan. Selanjutnya WNA itu meminta refund.
“WNA itu mengaku sudah melakukan pelunasan sewa villa dan paket yoga saat masih di Turki,” kata Jansen.
Dalam perjalanan ke Bali, WNA Turki itu sempat chat melalui whatsapp dengan admin villa dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan nomornya diblokir.
Dari kronologis itu, Jansen meminta agar WNA Turki itu melengkapi bukti bukti dugaan penipuan yang dinilai belum cukup. Setelah lengkap dapat kembali lagi ke petugas piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan.
Namun hingga saat ini WNA Turki tersebut tidak kembali untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.
“Prosedur terkait Laporan Polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas, Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana,” tandasnya.
Penulis : Soni
Editor: Erik