Mojokerto, sekilasmedia.com- Beberapa kali mediasi tetap tidak ada hasil, dalam permasalahan dugaan penyerobotan tanah milik Alm. Rayoto Setyo Raharjo.
Yang di lakukan oleh pemilik pabrik alas kaki Cv Azam Jaya, Agus Salim warga Sooko gang VI RT. 002 RW. 005 Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto .
Pemerintah Desa Sooko melakukan mediasi lanjutan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sooko Heppi Iswahyudi dengan didampingi Sekretaris Desa Sooko untuk mempertemukan para pihak yang bermasalah.
Dalam mediasi ini Heppy mengatakan “masalah ini sudah beberapa kali mediasi tidak ada hasilnya, oleh karena itu, pagi ini diharapkan selesai dan masing-masing pihak untuk melakukan kekeluargaan dan diambil tengah-tengah dengan hati nurani masing-masing.” Ujarnya
Heppy juga menambahkan, masalah jual beli tanah ini dilakukan dengan tidak ada bukti, dan secara hukum memang tanah tersebut harus dikembalikan ke pemiliknya. Memang tanah tersebut jadi satu pada letter C atas nama Almarhum Rayoto Setyo Raharjo.” Tegas Kades Sooko. Pertemuan ini dilaksanakan dipelataran warga RT. 002, Sabtu. (18/1/2025) Pagi.
Mediasi ini dihadiri oleh Kades dan Sekretaris Desa Sooko, ketua RT. 001 dan RT. 002, Ahli waris pemilik tanah, pembeli tanah pertama dan pembeli tanah kedua, serta pendamping dari ahli waris, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM. GMAS) Jawa Timur Rudi Wahyudiana.
Diketahui, awal permasalahan ini adalah Agus Salim membeli rumah dari Ibu Khoirul pada tahun 2023.
Oleh Agus Salim tanah tersebut dibangun untuk industri mikro berupa usaha alas kaki.
Setelah dibangun, Ahli waris dari almarhum Rayoto Setyo Raharjo, yakni Savitri Ratna Sari beserta ibunya Handayani isteri almarhum mengatakan kalau tanah yang dibangun teras ukuran 3X7 meter adalah miliknya.
Saat di tanyakan terkait masalah tanah tersebut , Agus Salim menyampaikan , bahwa agus sudah menanyakan ke Ibu Khoirul, asal tanah tersebut dia beli, dan bu Khoirul menjawab membeli tanah ke Almarhum Rayoto Setyo Raharjo termasuk tanah yang dibangun teras.
Atas kejadian tersebut, permasalahan ini dibawah ke pemerintahan Desa Sooko dengan harapan ada penyelesaian, namun setelah beberapa kali pertemuan tidak ada penyelesaian.
Akhirnya pihak pemerintahan Desa Sooko melakukan pertemuan lanjutan. Dalam pertemuan itu, juga belum ada titik temu pada hari ini .
Kades Sooko memberikan batas waktu tiga hari dari sekarang, dan apabila juga belum ada titik temu, maka pihak pemerintahan Desa Sooko menyerahkan permasalahan ini kepada para pihak untuk diselesaikan sendiri.
Sementara itu, Rudi Wahyudiana Kuasa Hukum dari ahli waris Rayoto Setyo Raharjo, mengatakan ”
Ahli waris dari awal mempermasalahkan tanah itu di pakai pabrik, itu termasuk penyerobotan, bukan terkait jual beli tanah teras, karena dari dulu tidak pernah jual ,dalam mediasi kok malah bahas masalah jual beli, dalam masalah ini kita hanya punya Opsi Ganti rugi atau kita selesaikan ke ranah hukum. Karena masuk pasal 385 KUHP, walaupun 3X7 meter, dan hanya 1 tahun, sudah masuk unsur Pidananya pasal 385, ancamannya 4 tahun penjara.”
Jelasnya.
” Kita garis bawahi Jadi kita tidak berselisih jual beli, karena kita memang tidak pernah menjual tanah tersebut.” Pungkas Rudi.
Penulis: Rudi
Editor: Stella