Daerah  

Kejari Jembrana Hentikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara kepada I Made Darmawan di Kejari Jembrana.( Foto: Soni)

Jembrana ,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka I Made Darmawan dan korban Ni Luh Gede Sriniasih.

Acara penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, dipimpin oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, didampingi Jaksa Fasilitator Miranda Widyawati, dan Selma Nabillah.

Kasus KDRT ini terjadi di Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Awal mulanya disebabkan oleh salah paham terkait garam yang berserakan di lantai.

BACA JUGA :  Walikota Launching SABER TBC PLISS dan Tinjau USBN-BK

Korban menduga garam tersebut digunakan untuk praktik mistis, sementara tersangka menjelaskan bahwa garam itu ditabur oleh mertuanya, I Wayan Budiasa, sebagai bagian dari tradisi penolak bala untuk cucunya yang sedang sakit.

Perbedaan pendapat itu memicu pertengkaran yang berakhir dengan tindakan kekerasan, di mana tersangka memecahkan pot bunga dan serpihannya melukai korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka di pipi kiri, lecet di mata kiri, serta memar di lengan atas kiri dan kanan,” kata Adi Pranata.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, Bupati Ikfina Apreasiasi Kekompakan PWI Mojokerto Raya

Plh Kejari Jembrana Adi Pranata, menjelaskan, bahwa penghentian penuntutan didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor B-143/N.1.16/Eku.2/01/2025.

Mengingat kesemua pihak telah berdamai, dan tersangka juga menunjukkan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Penghentian perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang memuat berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” tandasnya.

Penulis : Soni

Editor: Kaylla