Klungkung, Sekilasmedia.com –Kasus korupsi BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, yang menyeret nama mantan Kepala Desa, Kadek Sudarmawa, memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Selasa (4/2).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejari Klungkung.
Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intel, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma memaparkan, tim akan mengawal perkara dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba ini sampai ke pengadilan.
Dalam kasus ini, beberapa nasabah yang diuntungkan dari perbuatan tersangka telah mengembalikan dananya dengan total pengembalian Rp 277.623.000. Sementara empat nasabah lainya yang merupakan keluarga tersangka belum mengembalikan dana.
“Dana itu nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti. Ada 12 nasabah yang sudah mengembalikan,” ujar Hamka.
Meski begitu terhadap empat nasabah lain itu masih terus dilakukan pendekatan agar ada kesadaran diri untuk mengembalikan sisa utang setelah ikut menikmati keuntungan dari tindakan yang dilakukan tersangka.
“Apabila mereka tidak mau mengembalikan dan penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” ungkapnya.
Kajari menegaskan, bahwa kejaksaan telah berhasil mengungkap peran tersangka selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler. Selaku kepala desa Kadek Sudarmawa semena mena memerintah Unit Simpan Pinjam untuk merealisasi kredit atas nama pribadi, istri, anak dan kerabat dekatnya.
“Jadi, unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pinjam kridit tanpa melalui verifikasi, tanpa jaminan, kalaupun ada nilai jaminan lebih rendah dari realisasi kredit, sehingga mengakibatkan kridit menjadi masalah atau masuk dalam kategori NPL,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga membuat pelelangan fiktif yang ditemukan adanya selisih harga atas pengadaan water treatment dan mesin AMDK Cup maupun galon. Bahkan untuk mengelabui agar seolah olah terdapat mekanisme pelelangan, tersangka membuat kelompok namun bersama kerabatnya untuk merealisasi pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara.
“Kelompok ini tidak masuk kualifikasi ke dalam rumah tangga sasaran (RTS) sebagaimana petunjuk teknis bantuan Gerbang Sadu Mandara. Dia juga menunjuk kakak kandung dan iparnya untuk menjadi distributor AMDK merk UDAKA,” katanya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian uang negara Rp 1.726.764.000 sebagaimana laporan hasil audit tertanggal 30 Desember 2024. Dan nasabah nasabah yang diuntungkan dari perbuatan tersangka, pada saat penyelidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima totalnya Rp 277.623.000.
“Seluruh dana itu telah disita oleh penyidik untuk digunakan pembayaran uang pengganti. Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya.
Penulis : Soni
Editor: Kaylla