Batu, sekilasmedia.com – Warga Kota Batu kini semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen pernikahan dan kependudukan. Lewat program “Kota Batu Mantu”, Pengadilan Agama Malang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu serta Kantor Kementerian Agama Kota Batu menggelar sidang isbat nikah terpadu.
Berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu 5 februari 2025, program ini tidak hanya membantu pasangan mengesahkan pernikahan mereka, tetapi juga memastikan hak-hak hukum bagi anak dan administrasi kependudukan berjalan lebih tertib.
Tak hanya sidang isbat nikah, program ini juga melayani penetapan asal-usul anak serta pembetulan biodata. Bagi masyarakat yang selama ini terkendala urusan dokumen resmi, program ini menjadi angin segar karena semua layanan diberikan gratis, berkat dukungan penuh dari Pemkot Batu dan Baznas Kota Batu.
Sebelum mengikuti sidang, warga telah mendaftarkan diri melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani sejak 3 hingga 31 Januari 2025. Upaya jemput bola ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang rumit.
Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, M.Si., menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pelayanan hukum biasa, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan tertib.
“Kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat memperoleh dokumen hukum yang sah, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Zadim.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., mengungkapkan bahwa sidang kali ini mencatat jumlah perkara yang cukup besar, yaitu 83 kasus. Rinciannya: dimana 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal-usul anak dan 26 perkara pembetulan biodata.
Yang menarik, tingginya angka perkara asal-usul anak menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kota Batu terhadap pencatatan sipil semakin meningkat. “Ini menandakan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan, terutama demi perlindungan perempuan dan anak,” jelas Nurul.
Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah seluruh biaya ditanggung oleh Pemkot Batu dan Baznas Kota Batu, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.
Sidang isbat nikah sendiri merupakan prosedur hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sudah dilakukan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan adanya sidang ini, pasangan yang telah menikah bisa mendapatkan akta nikah serta dokumen kependudukan yang sah tanpa hambatan administratif.
“Kami berharap program ini dapat terus berjalan, sehingga masyarakat yang masih memiliki kendala dalam legalitas pernikahan dan kependudukan bisa mendapatkan solusi yang cepat, mudah, dan gratis,” tambah Zadim.
Kegiatan Kota Batu Mantu ini menjadi salah satu program pelayanan hukum dan kependudukan terbesar di Kota Batu. Dengan adanya kolaborasi antara Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Batu, Pemkot Batu, serta berbagai instansi terkait, warga kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil mereka.
Program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Batu dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi warga yang selama ini mengalami kendala dalam pencatatan pernikahan, legalitas anak, atau dokumen kependudukan, Kota Batu Mantu menjadi jawaban atas permasalahan mereka—sebuah langkah nyata menuju administrasi yang lebih tertib dan inklusif.
Penulis : S. Basuki
Editor: Kaylla