Residivis Spesialis Kotak Amal Ditangkap di Sukun, Nyaris Beraksi Lagi

Giat pers release di Mapolsek Sukun Kota Malang dalam ungkap kasus pencurian kotak amal Masjid Miftahul Jannah (foto doc S Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Seorang pria berinisial DK (27), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun setelah aksinya mencuri uang kotak amal di Masjid Miftahul Jannah, Karangbesuki, Kota Malang, terungkap. Tidak hanya itu, DK yang merupakan residivis ternyata nyaris mengulangi perbuatannya di musala Al Muthmainah sebelum akhirnya diamankan polisi pada Kamis (6/2/2025) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengungkapkan bahwa penangkapan DK dilakukan setelah polisi mendapati indikasi kuat bahwa ia kembali mengincar tempat ibadah untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA :  Dua Orang Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Banyuwangi

“Dari hasil pengamatan dan penyelidikan CCTV, terlihat bahwa pelaku yang beraksi di masjid sebelumnya adalah orang yang sama. Kami langsung bergerak cepat untuk mencegahnya melakukan pencurian lagi,” ujar Kompol Soleh. Jumat (7/2).

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa DK bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Sebelumnya, ia telah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), termasuk aksi pencurian laptop di lokasi lain.

“Yang bersangkutan ini merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya dia sudah terbukti melakukan pencurian dengan barang bukti berupa laptop,” tambahnya.

BACA JUGA :  Terkait Dana Desa Gending Tahun 2016 Sampai 2018, LSM AMPP Angkat Ke Polres Probolinggo

Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan DK tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi dan membantu petugas dalam mengidentifikasi pelaku. Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Yoyok.

Kini, DK harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : S Basuki

Editor: Kaylla