SUMENEP,Sekilasmedia.com – Korban pengerusakan lahan, Nawawi (60) kecewa atas putusan 8 bulan hukuman terhadap 5 tersangka oknum Aparat Desa Badur, Batuputih, Sumenep, Jawa Timur.
Melalui keluarga korban, Mahmudi, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, tidak adil pada perkara ini.
Sebab, sebelumnya, tersangka dijerat ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sebagaiamana ketentuan dalam pasal 170 KUHP.
“Kita itu sesungguhnya hanya ingin meminta kejelasan soal tuntutan JPU. Tapi, malah dianggap menekan. Jadi, saya aneh melihat sikap ini. Bukankah seharusnya jaksa bertindak mewakili korban. Ini yang bikin kecewa,” kata Mahmudi kepada media ini, Sabtu (8/2).
Senada, kuasa hukum korban, Emil Ma’ruf Wahyudi, menegaskan, tuntutan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan lahan korban.
Kini, lahan korban tidak bisa ditanami padi akibat timbunan batu putih setinggi hampir satu meter.
“Faktanya, lahan pertanian milik korban sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya menyayangkan atas tuntutan jaksa yang seolah berat sebelah terhadap tersangka.
“Jadi yang sebelumnya lahan produktif. Kini, sudah gak berfungsi lagi. Jadi, mestinya tuntutan lebih berat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengatakan, jaksa dianggapnya telah bekerja sesuai fakta persidangan.
Pihaknya juga memastikan, jaksa tidak menerima suap pada perkara ini, sebagaimana dirumorkan sejumlah pihak
“Tidak mungkin lah. Kita survive kemarin kok, sebenarnya kalau kemarin kita mau, jujur aja, kita tidak mau P21. Ini tipis lho perkaranya,” katanya.
Sebelumnya, 5 oknum Aparat Desa Badur, Batuputih, Sumenep oleh Polres Sumenep, ditahan pada (15/10/2024), atas dugaan pengrusakan lahan, milik warganya sendiri, Nawawi, pada (27/4/2024).
Perkara ini cukup pelik, diduga Kejari Sumenep bermain mata, sebab, berkas perkara dikembalikan ke Polres Sumenep.
Namun, setelah demo berkali-kali Desember 2024 lalu, tersangka akhirnya di P21. Kemudian di persidangan, korban melayangkan kekecewaan atas kecilnya masa hukuman.
Penulis : Rifan A
Editor: Kaylla