Hukum  

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Satu Pelaku Diamankan

Pabrik ilegal miras oplosan di Grebek Polisi. (Foto:Clara)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan digerebek oleh Sat Samapta Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/2/2025) dini hari. Pabrik ilegal ini beroperasi di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial Y (43), yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga sekitar.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta miras di sekitar lokasi. Setelah penyelidikan, kami menemukan adanya produksi miras oplosan skala rumahan,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPP Shiddiqiyyah Klarifikasi Terkait Tuduhan Soal Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren

Dari tempat kejadian, polisi menyita berbagai alat produksi serta puluhan botol miras berbagai merek, baik yang berisi maupun kosong. Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat penyulingan, tester alkohol, serta berbagai jenis botol miras, termasuk The Balvenie, Jack Daniels, Skyy Vodka, dan Captain Morgan. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa jerigen besar berisi etanol, yang diduga digunakan dalam proses pencampuran.

Pelaku Y (43) mengakui bahwa ia meracik minuman keras secara otodidak di halaman belakang rumahnya tanpa izin resmi. Ia juga tidak mengetahui kadar alkohol yang terkandung dalam miras oplosan tersebut.

“Pelaku membuat miras ini tanpa takaran yang jelas, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan konsumen,”* tambah AKP Anang Leo Afera.

BACA JUGA :  Jadi Pengedar Sabhu, Oknum Perusda Air Minum Gianyar Ditangkap

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono, menegaskan bahwa peredaran miras oplosan bisa memicu berbagai dampak negatif, termasuk tindak kriminal dan risiko kesehatan serius.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya produksi atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka. Miras oplosan bisa berakibat fatal, bahkan menyebabkan kematian akibat overdosis,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Penulis: Clara

Editor: Kaylla