Hukum  

Korupsi Dana Puskesmas 5,2 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Tersangka

Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana,S.H,M.H saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka korupsi dana BLUD. ( Foto: Wibowo/ Sekilasmedia.com)

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD), Hal ini

disampaikan Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana,S.H,M.H dalam keterangan rilisi, pada Senin ( 10/2/2025).Yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Putra.

Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana,S.H,M.H menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana BLUD yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD pada minggu kemarin. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain,”terangnya.

BACA JUGA :  Kapolres Buleleng, Pelaku Narkotika 92 Persen Dari Warga Lokal

Meskipun telah menetapkan tersangka, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci identitas tersangka dan sempat disebut kerugian Negara 5,2 Miliar. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi dana BLUD yang selama ini disebut-Sebut dana Kapitasi menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah yang seharusnya digunakan untuk mendukung fasilitas kesehatan masyarakat. Kejari Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan menjaga transparansi pengelolaan dana publik.

BACA JUGA :  Protes Warga Sumberkembar Soal Pemakaman Keluarga Diponegoro Disinyalir Ada Penghasutan

Sementara itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Kejari Kabupaten Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.

Lebih lanjut disampaikan, dana BLUD adalah merupakan anggaran yang dialokasikan ke 27 puskesmas yang ada di kabupaten Mojokerto untuk pelayanan kesehatan.

Namun disini, ada oknum YF (34) yang memanfaatkan anggaran tersebut, YF dari pihak swasta dengan dalih menyerap anggaran hingga 5,2 Miliar untuk kegiatan diklat,” pungkasnya.

Penulis: Wibowo
Editor: Stella