Tuban, Sekilasmedia.com-Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/hkg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
PT PI dalam pamflet menyebutkan seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET. Selain itu, kios juga diminta memasang spanduk atau pamflet komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Di Wilayah Tuban yang Jatah pupuknya terbanyak di Jatim seakan pemangku kepentingan mengahalalkan praktek tersebut, karena semenjak tim turun ke Tuban dan memberikan laporan tertulis maupun pemberitaan tidak ada geliat untuk melaksanakan TUPOKSI nya sebagai pengawas maupun pemangku kepentingan baik OPD Provinsi Jatim maupun OPD Tuban sendiri.
Sejalan dengan aturan tersebut Timsus Monitoring dan Evaluasi harga Pupuk Subsidi LSM PGB Turun ke Tuban masih berjalan dan di perkirakan agak lama karena sebelumnya di Bancar Telah di beritakan dan di laporkan ke PI Surabaya, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perindag Jatim maupun Tuban namun sampai berita ini di tulis konfirmasi dari Ketua PGB belum juga di respon.
Ketua PGB sekaligus Koordinator giat Monitoring dan Evaluasi Pupuk Subsidi di Jatim, Mustofa, SE dalam keterangan persnya mengatakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan HET.
“Jadi ada masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat penjual yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah di Tuban,” kata Mustofa, Kamis (27/02/25).
‘Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan Monitoring dan Evaluasi hasilnya Kecamatan Bancar sudah kita laporkan ke pemangku kepentingan dan pengawas di lapangan sesuai Tupoksi OPD, namun sampai saat ini hampir 3 Minggu terkesan diam dan mengahalalkan Pupuk terjual diatas HET “; terang Mustofa
“Selanjutnya kemaren, kita perluas wilayahnya karena sebelumnya hanya sample namun karena kondisinya sangat krusial maka kita perluas monitoringnya bahkan kalau bisa kita akan cek seluruh Kios di Tuban dan kita pastikan ke Jakarta dan Laporan ke Menteri Pertanian biar segera di tindak sekaligus Pejabat PI yang tidak mau bekerja atau ada oknum PI yang bermain,” ujar Mustofa
Setelah dikembangkan berdasarkan keterangan dari petugas monitoring lapangan , didapati informasi bahwa di Kecamatan Grabakan Pupuk terjual dengan harga 125 ribu, namun dengan modus berbeda kalau di Bancar karena Iuran kios terlalu tinggi beda dengan Grabakan, kalau di Grabakan dengan modus karena areanya luas dan jauh dengan Medan yang lumayan karena di wilayah pegunungan dan jalan sempit pihak Kios meminta Distributor untuk mengirim ke Gapoktan.
Seperti yang di sampaikan Abah, Gunaryo pemilik kios Tunas Harapan di Desa Waleran ” kita tidak pernah menurunkan pupuk di Kios pak, tetapi kami meminta tolong ke sopir Distributor agar mengirim sekalian ke Gapoktan karena di samping wilayangnya luas ,medannya juga lumayan karena jalan sempit dan naik turun kwatir kalau pupuk di taruh di kios mereka gak beli bahkan kalau pun beli kwatir terjadi kecelakaan dll”.
“Dari situ kita bisa jual lancar ,di suatu sisi petani mudah mendapatkan pupuk, kami pun bisa menyalurkan dengan maksimal, walaupun kita membayar tambahan ke sopir karena atas permintaan kita bukan Distributor, kalau di kita jual 112 untuk urea kalau ponska 115 , kalau di jual Gapoktan ke petani saya tidak paham, karena sedikit ada tambahan transport tadi”, ujarnya.
Atas temuan tersebut informasinya PGB akan segera koordinasikan dengan semua relawan monitoring di setiap daerah untuk kumpulkan Bukti dan Keterangan, dan rencananya akan langsung di sampaikan Menteri Pertanian, karena tidak ada tanggapan serius baik dari pemerintah Tuban maupun. propinsi Jawa Timur.
Terpisah ketika di hubungi pejabat penanggung jawab PT. PI , Taufik menyampaikan dalam keterangannya”, untuk hasil temuan dari PGB di Tuban kita minta Nota dari kios, sehingga kami bisa menindak adanya kios nakal tersebut, kalau tidak ada kami tidak punya bukti falid, sehingga kami berharap Laporan tersebut disertai Nota dari Kios, dan juga di Tuban ada Tim KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) untuk pengawasan pupuk di Wilayah Tuban saya pastikan tim akan turun menindak lanjuti laporan Lembaga PGB.” terang Taufik. ( Rud)
penulis: Rudi
Editor: Kaylla