Hukum

Abang Beradik Nekat Mengedarkan Uang Palsu dengan Modus Berbelanja di Kios Kecil

×

Abang Beradik Nekat Mengedarkan Uang Palsu dengan Modus Berbelanja di Kios Kecil

Sebarkan artikel ini
Nekat Mengedarkan uang palsu abang Beradik mendekam di penjara (sekilas Media.con)

Asahan,Sekilasmedia.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kisaran Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Kamis (17/07/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di sebuah warung di Jalan Sawi Lingkungan II. Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Kameda S, S.H., bersama timnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Melalui Sambungan Telpon Wartawan Sekilas Media.com Kepada Kasi Humas Iptu Dapot Sitorus Bahwa Pelaku ASM dan HM adalah abang Beradik (Kandung)

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga pelaku — masing-masing seorang laki-laki dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dompet milik tersangka laki-laki yang diketahui berinisial ASM (21), ditemukan selembar uang pecahan Rp100.000 yang warnanya sudah pudar dan diduga palsu. Dari tersangka perempuan berinisial HM (24), juga ditemukan selembar uang palsu senilai Rp100.000. Selain itu, dari pinggir jalan depan warung ditemukan uang sebesar Rp700.000 yang diduga dibuang oleh tersangka HM untuk menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, dari jok sepeda motor Honda PCX yang digunakan kedua tersangka, polisi turut menyita beberapa barang belanjaan yang dibeli menggunakan uang palsu, di antaranya sabun sachet, teh botol Sosro, Floridina, susu kaleng, Pepsodent, biskuit, dan gula pasir.

Setelah diamankan, uang yang diduga palsu tersebut dibawa ke Bank Sumut Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa total uang sebesar Rp900.000 tersebut dipastikan palsu.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Satu Unit Sepeda motor honda PCX Bk 2099 YBY, dan di dalam jok kereta Terdapt Belanjaan, hasil dari membeli mengukan uang palsu

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan interogasi mendalam, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Jusrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *