Hukum

LSM Jardes Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Empat Desa Cikaum

×

LSM Jardes Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Empat Desa Cikaum

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Jenderal LSM Jardes, Dion Permana (foto; ist/sekilasmedia.com)

Subang, Sekilasmedia.com – Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi ujung tombak peningkatan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri. Lembaga Swadaya Masyarakat Jaga Riksa Desa (LSM Jardes) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, khususnya di empat desa: Cikaum Barat, Cikaum Timur, Sindangsari, dan Gandasari.

Sekretaris Jenderal LSM Jardes, Dion Permana, mengungkapkan bahwa dari hasil observasi timnya, pelaksanaan program ketahanan pangan di sejumlah desa tersebut terindikasi tidak berjalan optimal bahkan diduga fiktif. Padahal, program ini dibiayai dari alokasi 20 persen Dana Desa dan bertujuan meningkatkan ketersediaan serta kualitas pangan masyarakat.

“Penyaluran anggaran ke desa harus produktif. Jangan sampai ada kegiatan yang hanya sebatas laporan tanpa realisasi. Kami menduga ada praktik markup dan bahkan kegiatan fiktif di lapangan,” kata Dion saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa program ketahanan pangan ini selaras dengan prioritas nasional presiden terpilih Prabowo Subianto dalam hal penguatan sektor pangan dan gizi masyarakat. Maka dari itu, menurutnya, program ini harus dijaga integritasnya dan dijalankan secara transparan.

“Program ketahanan pangan berkaitan erat dengan kebutuhan pokok masyarakat. Kalau dikorupsi, itu sama saja mengkhianati rakyat. Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke APH dan meminta agar keempat desa tersebut diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

LSM Jardes juga menyebut bahwa banyak informasi yang diterima dari masyarakat mengarah pada dugaan kuat praktik korupsi. Karena itu, mereka mendorong agar pihak kepolisian maupun kejaksaan segera turun tangan sebelum masalah ini makin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *