Jember,Sekilasmedia.com– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SIBER OSING (Layanan Izin Tinggal di Rumah Ramah HAM). Program ini memudahkan Warga Negara Asing (WNA) dalam mengurus izin tinggal tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Layanan SIBER OSING dirancang sebagai bentuk pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi pemohon yang memiliki keterbatasan akses. Sasaran program ini meliputi lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, serta individu dengan kondisi kesehatan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi mendatangi kediaman pemohon untuk melakukan sejumlah tahapan administrasi. Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan data biometrik, hingga penyerahan dokumen izin tinggal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Eko Santoso, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan nondiskriminatif.
“Kami berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan akses layanan yang setara tanpa hambatan fisik maupun sosial. Prinsip ramah HAM menjadi dasar dalam setiap proses pelayanan,” ujarnya.
Selain mendekatkan layanan kepada masyarakat, SIBER OSING juga menekankan beberapa prinsip utama, antara lain pelayanan tanpa diskriminasi, transparansi prosedur dan biaya, perlindungan data pribadi pemohon, serta pendekatan humanis dan profesional dari petugas.
Program ini sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui inovasi layanan izin tinggal di rumah ini, Imigrasi Jember berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, serta menghormati martabat setiap pemohon.






