Investigasi

Malam Tahun Baru, Karaoke Tak Berizin Di Baypass Mojokerto Jadi Incaran Satpol PP

×

Malam Tahun Baru, Karaoke Tak Berizin Di Baypass Mojokerto Jadi Incaran Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Satpol PP berhasil menyita puluhan Minol di tempat karaoke kawasan Baypass Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Tempat karaoke diwilayah Jalan Baypass tak berizin jadi incaran Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, sudah 3 kali dirazia dalam sepekan, petugas sempat dibuat kucing-kucingan.

Dari pantauan Sekilasmedia.com Satpol PP sangat gentol merazia sejumlah 6 tempat Karaoke yang berada dikawasan baypass Kabupaten Mojokerto, seperti diberitakan sebelumnya dari hasil razia petugas mendapatkan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) jenis A di tempat hiburan tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Sampirno menyampaikan bahwa Razia yang digelar kali ini merupakan kegiatan yang ke tiga kalinya dalam menyongsong tahun baru, lokasi yang disisir adalah tempat karaoke dan sejumlah hotel di Kabupaten Mojokerto , ” katanya.

BACA JUGA :  TIDAK AKAN TERKUAK TANPA TRAGEDI YANG MENIMPA RIAN DI LUMAJANG BEBAS IJIN.

,” Razia malam ini, Selasa (31/12/2019) malam tahun baru kami telah mendapatkan pasangan bukan suami istri sejumlah 6 pasang dari hotel di wilayah Pacet. Sedangkan minol sejumlah 93 botol yang didapat dari tempat karaoke kawasan Baypass.

Masih kata Sampirno, semua tempat karaoke yang ada di Baypass Mojokerto, semuanya tidak berizin, baik izin penjualan Minol maupun ijin tempat Karaoke.

BACA JUGA :  Miris, Depo Arsip Kota Mojokerto, Ditumbuhi Semak Belukar, Tanpa CCTV, dan Tak Ada Satpam

Pihaknya sudah kordinasi dengan Dinas Pariwisata maupun perizinan, para pengusaha karaoke ini kesulitan mengurus izin karena soal persyaratan IMB yang tidak bisa dipenuhi.

Perlu diketahui bahwa semua pengusaha hiburan ini, rata-rata tempatnya kontrak dengan pengembang. Informasi yang kami dapat pihak pengembang tidak mau memberikan IMB kepada pengontrak.

Dalam waktu dekat akan segera kami kumpulkan baik dari pengusaha karaoke, Dinas pariwisata maupun Dinas perizinan,bila memang tak bisa mengurus izin terpaksa tetap kami tertibkan sesuai dengan Perda yang ada, ” pungkasnya.(wo)