LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Demi suasana aman, nyaman dan sejahterah Masyarakat Pronojiwo dituntut untuk meningkatkan kesadaran atas hukum-hukum yang tertera pada Undang Undang Dasar yang berlaku oleh Danramil Pronojiwo 0821/14 , Kapten Infanteri Ainur Rofiq, S. H. Saat acara penyuluhan hukum dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN), Sabtu (15/02/2020).
Giat acara yang di selenggarakan Bertempat di Gedung Kantor Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan acara yang berlangsung Kapten Ainur Rofiq menghimbau,
“Meningkatkan Kesadaran diri dalam hukum yang berlaku dapat menunjang terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan tentram”, ujarnya.
Dengan pedoman hukum yang berlaku sesuai Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D Ayat (1), setiap Warga Negara Indonesia mempunyai wewenang atas pengakuan, aminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, tambahnya.
“Dalam menghadapi segala permasalahan, diharapkan memegang teguh norma, aturan dan hukum perundang undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri yang dapat merugikan orang lain, dikarenakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, jelasnya.
Dengan itu, Kapolsek Pronojiwo IPTU Basuki Rahmad mengatakan, “setiap warga Negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata hukum”, ujarnya
Budaya dan kearifan lokal yang ada di masyarakat juga harus di perhatikan, dalam kehidupan Bermasyarakat bukan hanya berpedoman pada hukum yang di terapkan pemerintah saja, tambah Iptu Basuki
“Setiap daerah memiliki budaya dan kearifan lokal yang berbeda, untuk itu kita harus dapat menghormati dan menghargai, agar tidak terjadi perselisihan yang dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkasnya.(Doris/lor)