POLISIKU

Intens Gelar Patroli, Petugas Gabungan Operasi Aman Nusa II Kembali Segel Warung Bandel

×

Intens Gelar Patroli, Petugas Gabungan Operasi Aman Nusa II Kembali Segel Warung Bandel

Sebarkan artikel ini

 

Petugas Satpol PP memasang garis polisi di salah satu warung yang bandel, tetap beroperasi melebihi jam malam.

Surabaya, Sekilasmedia.com – Polda Jawa Timur intens melakukan patroli Operasi Aman Nusa II, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Patroli gabungan pun kembali digelar dengan melibatkan Satpol PP, Dinkes Provinsi Jatim, Banser, Bonek, ormas dan mahasiswa, RabuĀ  (27/05/2020).

Giat tersebut dilaksanakan dengan diawali apel persiapan anggota di bawah Gedung Patuh pada pukul 21.00 WIB yang dipimpin oleh Wadir Sabhara Polda Jatim.

Setelah melaksanakan apel konsolidasi, rombongan petugas patroli menuju ke beberapa tempat di Surabaya yaitu dimulai dari JalanĀ  Diponegoro Surabaya tepatnya di Enakoffee X JB-31 Coffee, kemudian menuju ke Jalan Demak Surabaya, dan terakhir di Jalan Tambak Asri Surabaya.

BACA JUGA :  Kapolres Blitar Silaturahmi dengan Forkopimda Kabupaten Blitar

Petugas menghimbau kepada para pemilik warkop dan pedagang makanan serta para pengunjung/pembeli agar mematuhi aturan PSBB yaitu jam malam, tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan dan minuman utk dibawa pulang.

Pemilik tempat dilarang melayani pembeli untuk menikmati makanan dan minuman ditempat. Selain itu, para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB. Petugas juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak bergerombol atau cangkrukan serta membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

BACA JUGA :  Kapolri Kunjungi Katedral Jakarta, Pastikan Ibadah Misa Aman

Petugas menghimbau agar masyakat tetap berada dirumah (stay at home) dan melakukan pembatasan secara sosial (social distancing). Kemudian petugas dari Biddokkes Polda Jatim melakukan pengukuran suhu badan kepada para pedagang dan juga para pembeli, dilanjutkan penyemprotan cairan disinfektan di area tersebut dan juga penyegelan kursi dan meja oleh petugas Satpol PP.

Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik tempat dan pengunjung kemudian menyitanya, juga menghimbau kepada para penjual agar tdk mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut ijin usaha.

Petugas dari Ditbinmas Polda Jatim menempelkan stikker tentang Protokol Pencegahan Covod-19 di dinding dan rombong penjual. Selain itu, petugas juga membagi-bagikan masker kepada pembeli yang tidak memakai masker.