Investigasi

KASUS PROYEK BIOGAS NUSA PANIDA DISOROT

×

KASUS PROYEK BIOGAS NUSA PANIDA DISOROT

Sebarkan artikel ini

 

Klungkung Bali,Sekilasmedia.com –
Tidak jelas, penanganan kasus proyek biogas di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang hingga saat ini proses penanganannya belum diketahui pasti. Padahal, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah dirilis cukup lama.

Belakangan berkembang isu, jika kasus ini sengaja diulur-ulur, lantaran calon tersangkanya adalah sejumlah pejabat tinggi yang masih aktif dan berdinas di Pemkab Klungkung. Sehingga muncul dugaan, pihak kejaksaan sengaja menahan-nahan penanganannya, sambil menunggu calon tersangka itu pensiun dini pada November tahun ini.

Bahkan dilain pihak, ada yang menduga karena tekanan politik, lantaran kasus ini juga diduga melibatkan keluarga oknum anggota DPRD Klungkung. Menyikapi isu tersebut, Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja, menyampaikan itu tidak benar.

” Isu tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sabar. Kami murni masih dalam proses penanganan, ” aku Atmaja, Jumat (2/11).

BACA JUGA :  Cegah Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Babinsa Yosowilangun Lor Laksanakan Pengecekan Kios Pupuk.

Selain itu, dia juga menegaskan, tidak ada niat mengulur-ngulur, karena kasusnya melibatkan petinggi Pemkab Klungkung. Jelasnya, Kejari Klungkung bekerja sesuai aturan dan mekanisme.

Namun, disinggung letak kesulitan penanganannya, juga enggan menjelaskan. Sehingga, apa penyebab kasusnya terkesan terkatung-katung seperti sekarang, juga tidak jelas.

” Mohon bersabar. Nanti akan saya infokan. Paling tidak akhir tahun ini sudah ada perkembangan proses, ” katanya, terkesan tertutup.

Diketahui, hasil audit BPK menunjukkan, kerugian negara akibat kasus ini, mencapai Rp 792.912.654, yang mendekati nilai proyek sebesar Rp 890 juta. Kerugian ini diduga muncul akibat adanya pengurangan spek proyek.

Sebelumnya, saat Kasi Pidsus dijabat Meyer Volmar Simanjuntak, disebutkan, sudah ada nama calon tersangka dalam kasus tersebut, bahkan lebih dari satu orang. Namun demikian, Atmaja masih saja belum bisa mengungkapkan. Justru menyatakan, jika penyelidikan sudah di mulai dari akhir 2016 lalu, dan sejumlah pihak telah diperiksa.

BACA JUGA :  Di Duga Tak Mengantongi Ijin, Tambang Pasir Di Pertanyakan Warga

” Sudah kita proses, mulai dari pejabat pemkab selaku pengguna anggaran, pelaksana proyek, penerima bantuan hingga konsultan perencanaan dan pengawas. Bahkan ada lebih dari 70 orang saksi yang digali keterangannya, ” jelasnya.

Seperti berita sebelumnya, proyek energi terbarukan ini tersebar di Desa Kutampi Kaler, Sakti dan Klumpu dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, ditambah 10 persen dana pendampingan dari APBD Klungkung.

Namun sesuai hasil pengecekan di 40 titik pengerjaan, hanya 38 titik dan seluruhnya mangkrak. Sementara untuk sisa dua titik, laporannya dibuat cara fiktif. Proyek yang berjalan tahun 2014 itu dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (KB) yang kini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB.