Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pengibaran bendera merah putih di RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada Selasa 19 Nopember 2019 disoal. Pantauan wartawan media ini, bendera yang di kibarkan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan terlihat lusuh, kusam, dan ada bagian yang sobek.
Dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi menjelaskan jika Bendera NKRI adalah sang merah putih dan pengibarannya juga diatur bahkan ada ancaman pidana jika sang merah putih yang dikibarkan tersebut tidak layak.
“Bendera wajib dikibarkan di gedung/kantor Lembaga Pemerintah setiap hari. Penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam (Pasal Pasal 7 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009). Jadi setiap sore, bendera harus diturunkan. Negara sangat memberikan kehormatan kepada sang merah putih. Sesuai Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dipidana penjara selama 1 Tahun dan denda Rp. 100 Juta. Dalam waktu dekat perlu dipertimbangkan untuk melaporka hal tersebut ke Polres Probolinggo untuk dilakukan Penyelidikan,” papar Achmad pada Selasa (19/11).
Direktur RSUD Waluyo Jati, Dr. Mansur, ketika dikonfirmasi terkait soal bendera tersebut, sedang ada kegiatan. (Mul)