Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / Peristiwa

Kamis, 5 Desember 2019 - 10:48 WIB

Dua Hari Tidak Pulang, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Dua Hari Tidak Pulang, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Foto ilustrasi pencabulan/sumber:google

Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Anggota Reskrim Polsek Rogojampi menangkap Dw (19) Warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng dan menjebloskanya keterali besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria lulusan SD tersebut telah membawa lari seorang gadis berusia 13 tahun, selama 2 hari berturut – turut tanpa ada ijin dari orangtuanya.

Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setyo Budi mengatakan kejadian tersebut berawal dari bujuk rayu pelaku kepada korban sehingga mereka bertemu di pinggir jalan raya masuk Dusun Krajan, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi. Kamis, (5/12/19).

Korban diajak berputar – putar dengan kendaraannya menuju ke pantai Blibis Desa Patoman, “disini pelaku mulai melakukan tindakan cabulnya akan tetapi tidak sampai melakukan hubungan badan”,terangnya.

Masih kata Agung, setelah itu korban diajak jalan – jalan kearah selatan tepatnya di sebuah pondok di sekitar persawahan masuk wilayah Desa Sraten Kecamatan Srono untuk bermalam atau menginap disana, lalu keesokan harinya pelaku jalan –jalan lagi masuk Desa Jajag Kecamatan Gambiran.

lalu sore harinya tersangka mengajak korban ke tempat wisata Pulau Merah masuk Kecamatan Pesanggaran untuk bermalam atau menginap, dari perjalanan awal Desa Aliyan hingga Pulau Merah pelaku merayu untuk diajak berhubungan badan, namun korban menolak.

“Pelaku mulai merayu korban apabila mau diajak berhubungan intim maka akan dinikahinya dan saat itu juga korban mau dengan ajakan pelaku, setelah itu korban diantar pulang karena selam 2 hari korban ridak pulang”,tambahnya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan 1 setelan baju tidur, celana panjang biru motif Doraemon, 1 jaket merah dan hitam serta 1 unit sepeda motor dan sebuah HP milik pelaku.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan/atau melarikan anak perempuan tanpa seizin orangtua. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke (1e) KUHP.(agus)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

*Koramil 0815/17 Trawas Bentuk Karakter Disiplin Para Siswa Sejak Dini*
Tak Mendengarkan Himbauan PVMBG, Pendaki Gunung Akhirnya Jatuh Ke Lereng Cemoro Tunggal

Peristiwa

Tak Mendengarkan Himbauan PVMBG, Pendaki Gunung Semeru Akhirnya Jatuh Ke Lereng Cemoro Tunggal

Peristiwa

Diduga Sakit, ABK Meninggal di Atas Kapal Saat Berlayar di Perairan Arafuru

Peristiwa

Unit Inafis Polres Tulungagung Olah TKP Nenek Meninggal Dunia di Persawahan

Peristiwa

Perempuan Muda, Ditemukan Tewas Disungai Bangsal

Peristiwa

Gagal Mendahului Truck Gandeng, Pemotor Tewas Dihantap Pick Up

Peristiwa

Hujan Dua Jam, Ponpes Amanatul Ummah Terendam Banjir

Peristiwa

Sempat Menghilang Beberapa Hari, Ditemukan di Sungai Dengan Kondisi Sudah Tak Bernyawa