Selamat Hari Raya Idul Fitri .

Home / Hukum

Senin, 16 Juli 2018 - 10:48 WIB

KADES KERTOWONO DITAHAN WARGANYA TIDAK TERIMA NGELURUK KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG.

 Lumajang(sekilasmedia.com) 
Tidak terima Kepala Desa (Kades) Kertowono, Kec. Gucialit, Sutiyo, dijebloskan ke dalam Penjara, ratusan pendukungnya, Senin (16/7/2018) “ngeluruk” ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Para pendemo tersebut yang diduga adalah pendukung Kades Sutiyo. Merasa kepala desanya ditahan warganya berbondong — bondong mendatangi kantor Kejari Lumajang, karena disebabkan tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Kades Sutiyo harus dihukum dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan atas penyelewengan Tunjangan dana jabatan yang dilakukan Kadesnya pada tahun 2015 lalu.

Bermula Kades Sutiyo pada tahun 2015 silam, dirinya menahan gaji atau hak tunjangan dari salah satu Kepala Dusun (Kasun) yang bernama Samsi, hak tunjangan tak kunjung diserahkan kepada yang bersangkutan selama 6 bulan dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 7,5 juta, sehingga Kasun Samsi menaikkan kasus ini hingga kepersidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

“Nampaknya dari hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Terdakwa di Vonis tidak bersalah dan bebas”,Ujar Kajari Lumajang, Teuku Muzafar, SH, M. Hum. Senin (16/7).

Dari hasil keputusan PN Lumajang tersebut, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya dalam persidangan MA memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, hal tersebut dibuktikan dengan Surat Putusan MA.RI.1303.k/pid/2017 tertanggal 21 Desember 2017.

“Dari hasil Putusan PN Lumajang, kemudian para Jaksa melakukan Kasasi, hingga diputuskan terdakwa harus menjalai hukuman penjara selama 6 bulan, tentunya potong tahanan”,Tambahnya.

Sedangkan, menurut salah satu warga  pendemo yang enggan menyebut namanya saat mendampingi Kades Sutiyo memenuhi panggilan Kejari Lumajang, menyayangkan atas putusan MA tersebut, pasalnya Kasun Samsi selama menjabat sebagai Kasun hampir tidak pernah aktif sebagai Kasun.

“Masak sering tidak masuk kerja, pak Samsi mau minta jatah gajinya. Dalam sebulan dia hanya masuk sekali untuk mengisi absen selama sebulan penuh, kan tidak logis,” ulasnya.

Dengan alasan itulah ratusan warga tersebut meminta kepada Kejari Lumajang agar Kades Kertowono tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya Kajari Lumajang Teuku Muzafar, SH, juga sudah menjelaskan kepada Wartawan dan para pendukung Kades Kertowono, jika tidak puas dengan putusan MA, pihaknya mempersilahkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).”Kami berharap,Pak kades tidak dihukum,”pungkasnya (kar).

Share :

Baca Juga

Hukum

Pembubaran Balap Liar Di Monumen Simpang Lima Kabupaten Kediri

Hukum

Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI

Hukum

Kompak, Polisi dan Muspika Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan Malang

Hukum

Buruh Pabrik Merangkap Pengedar Pil Double L Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Hukum

Polda Jatim Menangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

Hukum

POLRES LUMAJANG “RINGKUS” PEMILIK PABRIK MIRAS JENIS ARAK

Hukum

Oknum ASN DEPAG Jombang Diduga Menggelapkan Dana JAMA’AH Haji Dan Umroh

Hukum

Pelaku ini Hina Instansi Pemerintah Ditangkap Reskrim Polres Buleleng