KODE ETIK INTERNAL

KODE ETIK INTERNAL WARTAWAN SEKILAS MEDIA

Pendahuluan

Pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi  demi memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas hidup. Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi dilindungi Undang-undang 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk menjamin semua itu dan hak publik, wartawan Sekilas Media wajib memenuhi landasan etika dan moral sebagai pedoman.  

Kode Etik Wartawan Sekilas Media :

  1. Menjunjung Tinggi Kebenaran

Wartawan Sekilas Media menjunjung tinggi kebenaran dan bertanggungjawab kepada publik atas informasi yang disampaikan.

  1. Memberikan Kesempatan Berpendapat

Wartawan Sekilas Media memberikan kesempatan kepada publik untuk menyuarakan pendapatnya.

  1. Menghargai Keanekaragaman Sikap

Wartawan Sekilas Media menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka serta diskriminasi masalah suku agama ras dan antargolongan.

  1. Tidak Beritikad Buruk

Wartawan Sekilas Media tidak memiliki niat buruk untuk memata-matai pihak lain sehingga menimbulkan kerugian.

  1. Bersikap Independen

Wartawan Sekilas Media memberitakan fakta tanpa campur tangan, intervensi dan paksaan dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

  1. Menghormati Privasi

Wartawan Sekilas Media meghormati privasi seseoran dan keluarganya, kecuali bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan.

  1. Tidak Memiliki Usaha Sampingan

Wartawan Sekilas Media tidak melakukan usaha sampingan bersifat politik maupun organisasi lainnya yang bisa mempengaruhi integritas perusahaan.

  1. Melakukan Cek dan Ricek

Wartawan Sekilas Media menyampaikan informasi yang akurat dan obyektif setelah melakukan cek dan ricek.

  1. Menghargai Informasi “Off The Record”

Wartawan Sekilas Media menghargai informasi dari narasumber anonim yang tidak mau disebutkan namanya, karena berdampak pada keamanan diri serta keluarganya apabila dikenali jati dirinya.

  1. Tidak Mendistorsi Berita, Kutipan, Foto dan Video

Wartawan Sekilas Media tidak melakukan kesengajaan untuk menyimpangkan fakta dari berita, kutipan, foto dan video dari substansinya.

  1. Tidak Menyebutkan Identitas Korban Asusila dan Anak-anak Pelaku Tindak Pidana

Wartawan Sekilas Media tidak menyebutkan identitas korban asusila dan anak-anak (dibawah 17 tahun) pelaku tindak pidana.

  1. Melakukan Ralat dan Melayani Hak Jawab

Sekilas Media melakukan ralat dan memberikan hak jawab apabila diketahui terdapat kekeliruan dalam pemberitaan. Mekanisme ralat  sesuai dengan Panduan Media Siber Dewan Pers.

  1. Tidak Mencampuradukkan Fakta dan Opini

Wartawan Sekilas Media dalam menulis pemberitaan tidak mencampurkan fakta dan pendapat pribadi.

  1. Tidak Menjiplak dan Mengutip Berita Maupun Foto Tanpa Menyebutkan Sumber Aslinya

Wartawan Sekilas Media tidak mengutip berita maupun foto dari media lain tanpa menyebutkan sumber aslinya yang tertulis dibawah berita, dalam bentuk anchor teks (tautan) menuju laman media aslinya.

  1. Tidak Menerima Suap dan Menyalahgunakan Profesi

Wartawan Sekilas Media tidak menyalahgunakan profesi untuk menerima imbalan dalam bentuk suap, uang maupun barang dari narasumber atau pihak lain.

 

 

Mojokerto, 1 Pebruari 2019

Nyoto Wibowo

Pemimpin Redaksi