Selamat Hari Raya Idul Fitri .

Home / Hukum

Rabu, 6 November 2019 - 09:46 WIB

Komisi III DPRD Blitar Sidak Proyek Peningkatan Jalan Maron Hingga Pulorejo

Foto Komisi III saat lakukan sidak

Foto Komisi III saat lakukan sidak

Komisi III DPRD Blitar Sidak Proyek Peningkatan Jalan Maron Hingga Pulorejo

Foto Komisi III saat lakukan sidak

Blitar, Sekilasmedia.com – Proyek peningkatan jalan Maron – Pulerejo didesa Pakisaji kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,yang dikerjakan oleh CV.Sumber Karya beralamat didesa Bangle dusun Koripan RT 02, RW 11, kecamatan Kanigoro. Dengan sumber dana alokasi umum (Dau),dengan nilai biaya Rp 873.074.813.

Dengan masa pelaksanaan tanggal pelaksanaan 30 September sampai dengan 28 Oktober 2019 yang bertujuan memperlancar arus lalulintas sesuai dengan papan nama yang tertancap disisi proyek dan diduga tidak sesuai speck dalam kontruksi pengerjaannya,menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak,baik itu pengaduan masyarakat maupun dari para insan pers sebagai sosial kontrol sosial,kepada DPRD kabupaten Blitar.

Hal tersebut ditanggapi serius oleh Komisi ||| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Blitar,sebagai komisi yang membidangi terkait pembangunan,Selasa (5/11/19),dipimpin langsung oleh ketua komisi ||| Sugianto serta didampingi Kabid jalan Nanang Adi dan staf diajak melaksanakan sidak untuk melihat kondisi langsung paket pekerjaan peningkatan jalan dan sekaligus mengecek kebenaran laporan informasi tersebut sekaligus melakukan pantaun dan pengawasan.

Bahkan menginvestigasi langsung kepada rekanan selaku pelaksana yang juga dihadirkan dengan meminta untuk uji kelayakan beton melalui uji lab untuk kekerasannya,guna mengetahui terkait hasil pekerjaan mereka.Apakah kekerasan beton tersebut sudah sesuai dengan speck atau belum.

Menanggapi hal itu Sunarto anggota dari komisi ||| yang ikut dalam sidak yang langsung terus berlanjut menuju lokasi sidak ke 2,kepaket pekerjaan dijalan Dawuhan-Sumberjo Kecamatan Kademangan,dengan kode lelang 2903283 dan kode proyek (A.1.004) dengan nama paket pekerjaan kontruksi,nilai pagu 736.488.000,nilai hps 707,192.496 dengan nilai kontrak Rp 565.825.970.

Satu titik pekerjaan yang dilaksanakan oleh cv.Bintang Gemilang yang beralamat dijalan Bintan dusun talun desa Pare kabupaten Kediri,dengan tanggal pelaksanaan 27 agustus sampai dengan 25 desember,dengan kondisi pembesian yang dengan penyangga kolom 0,34,dan lebar 10cm,dengan jarak pembesian 20 sampai dengan 25 cm dengan besi terpasang jajar sejumlah 21 batang mengisi lebar 5 meter dan jumlah besi penyangga sebanyak 18 buah per 10 meter, merujuk sesuai gambar no.ruas.391.

Namun pelaksanaannya dilapangan diduga terlihat tidak sesuai.hal itu disinyalir dapat mengakibatkan kerugian negara dengan pengurangan volume yang terpasang,dan hal itu diduga akibat lalai dan lemahnya pengawasan dari dinas PUPR kabupaten Blitar khususnya dibidang jalan.
Dalam paparannya kepada para awak media Sunarto menyampaikan,bila ditemukan kesalahan atau pelanggaran sesuai dengan aturan, Dinas PUPR harus menegur, dan dihitung akibat dari kerugian tersebut untuk dipertanggung jawabkan.

“Mengenai sangsi yang diterapkan bila mana rekanan melakukan kesalahan dan bila sudah di tegur gak ada tanggapan nanti rekanan itu bisa di kenakan sangsi berat berupa blacklist,” atau pun bila ditemukan kesalahan yang lebih bisa dilakukan pembongkaran”,tegas Sunarto.

Sementara itu Kabid Pembangunan Jalan PUPR Kabupaten Blitar Nanang Adi, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, untuk menentukan dugaan kesalahan harus di uji Lab dulu. Kalau untuk pengawasan pekerjaan, dikarenakan keterbatasan SDM yang ada pihaknya tidak bisa mengawasi terus menerus dilapangan.

“Pembangunan peningkatan jalan cor beton di Desa Sumberjo yang masih dalam pelaksanaan. Kontraktor tersebut akan kami panggil untuk klarifikasi, kalau memang ada kesalahan ya kami klaim sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Nanang ketus.(Sn)

Share :

Baca Juga

Hukum

Soal Buku Bodong, Tak Puas Lidik Dihentikan Wali Murid Asal Mojokerto Wadul Ke Kompolnas

Hukum

Bekuk Sindikat Narkoba, 8,8 Kg Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya

Hukum

Awal tahun 2018, 6 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Mojokerto.

Daerah

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Luar Negeri

Hukum

Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Cantik Diringkus Polisi

Hukum

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang – Sumatera

Hukum

Polisi Amankan Motor Pemain Bali United

Hukum

Diduga Persaingan Bisnis,  Hingga Memicu Tuduhan Oknum SatpolPP Menjadi Back up