Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / Kriminal

Kamis, 2 Agustus 2018 - 09:10 WIB

POLSEK SINGOSARI BERHASIL MENANGKAP JARINGAN CURANMOR YANG BEROPERASI ANTAR KOTA

Malang sekilasmedia.com – Jajaran Polsek Singosari, Kabupaten Malang berhasil menangkap Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor, . Mereka di Ringkus saat satuan anggota dari Polsek Singosari melakukan patroli senja, di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum Minggu, (22/07/2018) pukul 17.20 WIB.

“Pelaku kami tangkap di jalan raya Karanglo, Desa Banjararum, para pelaku saat itu sedang menuntun sepeda motor dan gerak geriknya mencurigai, akhirnya petugas mendekat untuk bertanya, saat ditanya mereka terlihat gugup dan tidak bisa menjawab,” Ujar Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagio Riyanto S, saat melakukan press rilis di halaman Mapolsek Singosari, Kamis, 02/08/2018.

Menurut Kapolsek para pelaku ranmor ini sudah beraksi di 19 TKP. Dan 16 diantaranya di wilayah hukum Polsek Singosari, tiga kali lainnya di indomart, mereka adalah AP (19Th) Dusun Jenggolo RT.01/RW.01 Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, MS (19Th) Dusun Jenggolo RT.03/RW.01 Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, ZM (19Th) Dusun Jenggolo RT.01/RW.01 Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, AM (19Th) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, dan AJ (19Th) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin.

“Mereka ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP di wilayah Singosari, dan dari hasil pengembangan, para komplotan ini dalam melakukan aksinya, dilakukan secara berkelompok,” papar Untung.

Barang bukti yang berhasil disita dari lima pelaku yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, nopol N 5233 L, tahun 2009, satu unit sepeda motor merk Honda beat merah nopol W5401LE, kunci “T” dengan enam buah anak kunci palsu, satu buah obeng, satu buah kunci sok berbentuk segitiga, satu buah sajam jenis sangkur, kunci L, satu buah palu kecil. Serta dua bungkus plastic transparan berisi 14 butir, dua bungkus klip transparan, dan satu pasang plat nomor W 6852 TX.

“Akibat perbuatan pelaku, kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kompol Untung BR. (SO,FTI)

Share :

Baca Juga

Diperkosa Hingga Hamil 9 Bulan, Korban Tidak Diberi Pertanggung Jawaban

Kriminal

Disetubuhi Hingga Hamil 9 Bulan, Korban Tidak Diberi Pertanggung Jawaban

Kriminal

Tragis..!! Setelah Di Rampok Lurah Perempuan di Banyuwangi di Ikat dan Di Buang Dipinggir Sungai.

Hukum

Bobol Brankas Alfamart Di Mojokerto, Gondol Uang Sebesar Rp.25 Juta’an

Kriminal

Pajang Foto Pakai Kalung Curian, Maling Dibekuk

Kriminal

Tebang Pohon Jati Milik Perhutani, Sukro Diringkus Polisi
Ormas Pagar Jati Soroti Proyek Pengaspalan Jalan Asal-Asalan

Kriminal

Ormas Pagar Jati Soroti Proyek Pengaspalan Jalan Asal-Asalan

Kriminal

MILIKI SHABU SETENGAH KILO, TERSANGKA DIAMANKAN POLISI DALAM KAMARNYA
Pengelola Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, Saya Nggak Kenal Wartawan!

Kriminal

Pengelola Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, Saya Nggak Kenal Wartawan!