Ft. Tim 9, Tembak saat temui Kadinkes Didik ainul yaqin di ruang kerjanya.
SekilasMojokerto.Com
Meski berkali – kali Bupati MKP mengeluarkan staitmen tidak ada pengangkatan Calon pegawai Negri Sipil ( CPNS ) diwilayah Kabupaten Mojokerto, ternyata diam diam ada 36 CPNS telah di SK kan oleh Bupati, dari 36 CPNS ini semuanya dari pekerja kesehatan yakni dari unsur Bidan, namun dari pengangkatan tersebut ada khabar miring dimasyarakat, pasalnya dari 62 pengajuan pegawai tidak tetap ( PTT) , dan yang lolos sejumlah 36 Bidan untuk menjadi CPNS, diduga harus membayar sejumlah uang yang besarnya hingga 30 juta rupiah per orang.
Dugaan ada pungutan liar terhadap 36 Bidan tersebut, direspon langsung oleh sejumlah aktifis di Mojokerto, gabungan dari beberapa aktifis yang menamakan dirinya TEMBAK ( tekat masyarakat anti korupsi ), Kamis ( 13/7 /2017) telah mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto guna melakukan klarifikasi dugaan pungli terhadap 36 Bidan yang baru di SK kan oleh Bupati sebulan silam.
Koordinator Tembak Drs. Kartiwi mengaku bahwa ada dugaan kuat dari hasil temuan dilapangan, ada Sejumlah Bidan telah dipungut sejumlah uang sebesar 30 juta, untuk biaya menjadi CPNS diwilayah Kabupaten Mojokerto. dari hasil temuan tersebut kami ingin menanyakan langsung kepada Kepala Dinas kesehatan bagaimana respon Dinkes terhadap isu miring tersebut,” ungkap kartiwi.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Mojokerto Didik ainul yaqin, membenarkan adanya pengangkatan CPNS 36 bidan dilingkungan Dinkes tersebut, tetapi dia membantah adanya isu miring tentang pungutan liar yang berkembang dimasyarakat, isu itu tidak benar , sama sekali tidak pernah ada pungutan di internal kami,” tandasnya.
Dijelaskan Didik, sebetulnya soal pegawai yang ada di Dinkes kita sangat kekurangan, dari PTT sejumlah 62 itu pun Bidan semua, dari jumlah itu kita masih kurang banyak, pegawai yang dibutuhkan hingga ratusan bidan yang harus ditempatkan di setiap puskesmas di Kabupaten Mojokerto, sedangkan soal pengangkatan 36 Bidan karena yang lain tidak memenuhi persyaratan diantaranya karena kelebihan umur , sebab sesuai ketentuan umur yang bisa diajukan menjadi CPNS adalah maksimal 35 tahun,” kata Didik.
Sejumlah aktifis yang terdiri dari tim 9, dan menamakan diri aktifis Tembak, rupanya tak cukup klarifikasi ke Dinkes saja, tetapi ia akan mendatangi kantor BKKP ( Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan ) Kabupaten Mojokerto, dan organisasi profesi bidan yakni IBI ( Ikatan Bidan indonesia) guna klarifikasi lebih lanjut.(wo).