Ft. Tersangka
SekilasMojokerto.Com-Anggota Unit Reskrim Polsek Jatirejo berhasil menangkap pelaku pencurian kayu di hutan jati kawasan Resort Pemangku Hutan (RPH) Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di wilayah Perhutani KPH Pasuruan.
Yitno (45) warga Dusun Kulubanyu, Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto berhasil ditangkap usai kabur ke Kediri selama satu bulan.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian kayu jati di dalam kawasan hutan Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo pada tanggal 8 Agustus lalu.
Bersama satu orang temannya, aksi pencurian tersebut diketahui petugas Perhutani saat patroli. Ada dua orang melakukan pencurian kayu jati dengan cara menebang dan memotong batang pohon jatin di dalam hutan.
Saat didekati petugas, kedua pelaku melarikan diri, petugas Perhutani kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Jatirejo.
Petugas hanya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku, Honda Vario nopol S 5416 S dan Suzuki Smas tanpa nopol serta 8 batang pohon kayu jati ukuran 2 meter di lokasi. Sementara dari hasil penyelidikan, selama sebulan pelaku Yitno melarikan diri ke Kediri.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya. “Satu pelaku pencurian masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku dijerat Pasal 12 huruf b jo 82 ayat (1) huruf b UU RI Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantaan Perusakan Hutan, untuk kerugian Perhutani KPH Pasuruan yakni sekitar Rp6,5 juta,”pungkasnya.(wo)