Polsek Sooko Bekuk Pengedar Sabu Asal Mojoagung

Ft. Tersangka.

SekilasMojokerto.Com- Satuan Unit Reskrim Polsek Sooko, Mojokerto berhasil membekuk Hengky Kusuma Wardana (26), pengedar sabu asal Mojoagung, Jombang. Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket hemat sabu siap edar.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Hengky diringkus di Jalan Desa Gemekan, Sooko pada Minggu (15/10/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket hemat (pahe) sabu di saku celana pria asal Desa Miagan, Mojoagung tersebut.

“Barang haram tersebut dibungkus dengan kotak korek api,” kata Sutarto kepada wartawan, Senin (16/10/2017).

BACA JUGA :  Musdalub LIRA Kabupaten Mojokerto Berlangsung Sukses

Masih kata Sutarto, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu. Sebuah ponsel milik Hengky turut disita sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Hengky dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya (Wo)