Ft. Pelaku
SekilasMojokerto.Com– Satuan Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil meringkus pelaku pengedar sabu asal Trowulan.Dari penangkapan tesebut petugas menyita 5 paket hemat (pahe) sabu siap edar.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penggerebekan dilakukan Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menyisir rumah Mohammad Soleh (40) di Dusun Semanding, Desa Beloh, Trowulan.
Selain pahe sabu, lanjut Sutarto, petugas juga menyita sebuah ponsel milik tersangka dan satu bendel plastik klip untuk kemasan sabu. Soleh diamankan ke Mapolsek Trowulan untuk diinterogasi.
“Sumber barang haram tersebut masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Trowulan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Soleh dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (Wo).