Ft. Pabrik kertas PT Mount dream indonesia.
Sekilasmijokerto.com– PT Mount dream Indonesia yang beralamat dijalan raya Bangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto membuang limbah B3 jenis Padat secara ngawur, buktinya limbah dibuang dibeberapa titik dibekas kubangan galian C, ada yang dibuang di Desa Lolawang, juga di Desa Kunjoro Wesi Kecamatan Ngoro.
Proses pengangkutan pembuangan limbah padat diduga ada kong kolikong dengan oknum yang bernama agus (35) asal Dusun tanggul Desa Banjar tanggul Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto bersama dua rekannya ( AM) dan ( ADT) dengan modus membuat Ijin Manuffes palsu, guna untuk memperlancar kegiatan pembuangan limbah.
Proses pembuangan limbah secara ngawur ini sempat ada pemantauan Wartawan dan LSM, saat itu ada 5 unit mobil Damtruk, sedang beraktifitas memuat B3 dari dalam pabrik penghasil kertas ini, awalnya Limbah Fly Ash tersebut berasal dari arah pabrik langsung beriringan ada 5 unit Dam truk besar menuju arah timur.
Nah, ternyata menuju arah Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jatim, di buanglah Limbah Fly Ash itu ke lubang besar bekas galian C.
Ketika sopir di konfirmasi, pihaknya bembenarkan kalau barang tersebut berasal dari Pabrik Kertas PT Mount Dream Buang Limbah B3, dan itu Jenis Fly Ash.
Setelah proses pembuangan limbah secara ngawur di wilayah Ngoro ketahuan awak media dan LSM, akhirnya pembuangan limbah dibuang pindah ke tempat lain yakni di Desa Lolawang bekas galian batu bata milik warga setempat.
Sementara Sekretaris LSM Peduli Lingkungan ( PL) 10 Nop 1945 Moh. Tawi Menjelaskan apabila PT Moundrem dalam proses pembuangan limbah tidak mengantongi ijin pengankutan maupun pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian maka, dugaan kuat perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyard Tuturnya.
Lebih lanjut PL 10 Nop 1945 bakal melanjutkan dugaan pelanggaran Hukum tersebut Ke Polda Jatim dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Jatim. (Wo)