Ft. Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana meldyawati.
Sekilasmojokerto.com– Upah minimum Kabupaten/Kota ( UMK) Se Indonesia bakal ditetapkan pada tanggal 21 November 2017 mendatang . Terkait hal tersebut banyak kalangan buruh Kota Mojokerto yang menginginkan UMK Kota Mojokerto tidak terlalu selisih banyak dengan UMK Kabupaten Mojokerto. Seperti diketahui Buruh Kabupaten Mojokerto di Tahun 2017 ini meminta UMK Kabupaten Mojokerto menjadi 3,9 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati mengatakan “Kalau gaji kan disesuaikan dengan daerah ring satu Kabupaten Mojokerto termasuk karena kawasan industri. Sedangkan Kota Mojokerto hanya kawasan niaga,” ungkapnya kepada wartawan.
Tidak hanya itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati juga berharap kenaikan UMK Kota Mojokerto di tahun 2017 ini bisa membawa dampak yang positif untuk kaum buruh dan keluarganya.
“Yang jelas UMK Tentunya setiap tahun ada kenaikan, hal itu bisa membawa dampak yang positif bagi iklim usaha di Kota Mojokerto yang tentunya harus bisa membawa kelangsungan baik bagi pengusaha maupun pekerjanya,” tandasnya (Wo)





