Mojokerto

Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto

×

Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Ft. Wali kota Mas’ ud yunus saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi fraksi DPRD Kota Mojokerto.

MOJOKERTO – ( Sekilasmojokerto.com) Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto di gelar Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jumat (3/11/2017) Pukul 20.00. Dalam kesempatan ini telah hadir 18 Anggota DPRD Kota Mojokerto dari jumlah keseluruhan yakni 25 anngota.

Terkait pandangan umum raperda tentang pengelolaan barang milik pemerintah daerah, Walikota Mojokerto mengatakan “Memang salah satu tujuan adanya peraturan daerah ini adalah pendaftaran barang yang ada pada pengguna dan pengelola barang untuk aset barang bergerak sudah ada dokumentasinya sejak ada rencana kebutuhan barang. Kemudian pengadaannya sampai pada pencatatannya dlm aset.

Sedangkan untuk barang tidak bergerak lanjut Wali Kota, tidak setiap tahun ada pengadaan, yang bisa di lakukan adalah menyelesaikan pendataan yang di lakukan pada tahun 2006 dan menuntaskan dokumen kepemilikannya karena tidak sedikit barang tidak bergerak milik Pemerintah Kota Mojokerto menjadi incaran pihak lain sebab belum tuntasnya dokumen kepemilikan,” urai Wali Kota.

BACA JUGA :  Reses Bersama Anggota DPRD Provinsi Jatim, SW Nugroho.

Sedangkan terkait raperda tentang retribusi jasa umum. Walikota mojokerto menyampaikan ” Perlu di ketahui, bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan pasar dalam perda No 8 thn 2011 adalah sama dengan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar dalam perda no 3 tahun 2002. Sehingga tarif retribusi pelayanan pasar harus di lakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini.

,” Hal ini sesuai dengan pasal 46 Perda Kota Mojokerto No.8 tahun 2011 bahwa prinsip yang di anut dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi di tetapkan dengan memperhatikn biaya penyediaan pelayanan fasilitas pasar tradisional, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian aspek pelayanan pasar, oleh karena itu dengan kenaikan atau penyesuaian retribusi di harapkan dapat meningkatkan kinerja dan penyediaan fasilitas serta sarana dan prasarana pasar,” harapnya.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi di Gelar di Dua Tempat Oleh DPRD Prov Jatim, SW Nugroho

Ditambahkan Wali kota “Pada prinsipnya, terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang tanpa persetujuan DPRD dapat di lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terkait saran dalam peningkatan pelayanan parkir di pasar akan menjadi catatan kami dan di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

,”Demikian tadi jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah yang kami ajukan sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto. Kami berharap semoga pembahasan berikutnya dapat dijalankan dengan lancar dan Allah SWT selalu memberikan bimbingannya kepada kita dalam menjalankan tugas mengemban kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Wo)