Ft. hariris nur cahyo
Sekilasmojokerto.com– Kepala SMPN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto Hariris Nurcahyo (HN) dipecat dari status PNS dengan tidak hormat ,karena diduga melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mustofa Kamal Pasa, melalui kabag humas Alfiah ernawati mengatakan, surat pemecatan kepala SMPN 1 Puri ini sudah diproses dan ditanda tangani Senin hari ini (04/12), oleh Bupati “, Bupati bersikap tegas pada PNS yang tidak disiplin dan berkelakuan tidak terpuji.” jelasnya.
Pemecatan terhadap Hariris Nurcahyo ini sudah dilakukan sesuai prosedur, awalnya ada laporan yang masuk kemudian diproses oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat. “Hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat menyatakan kalau yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin pegawai, Terangnya.
Sementara mengenai kekosongan kepala sekolah di SMPN 1 Puri akan diserahkan ke Dinas Pendidikan. “Sementara kita biarkan kosong, biar nanti Dinas Pendidikan yang mengatasinya.” Tambahnya.
Sebelumnya, HN dikabarkan terlibat perselingkuhan dengan beberapa orang dan sempat beredar di media, bahkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk HN selaku kepala sekolah SMPN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.(wo)