Jombang,Sekilasmedia.com– WS (56) ditangkap polisi karena Berani melanggar hukum di wilayah polsek Jombang dengan cara menjual arak Jawa.
Akp Suparno membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 jam 21.00 Wib bertempat di rumah Widodo Jalan. kemuning Rt. 02 Rw. 02 Desa. Candi Kecamatan /kabupaten Jombang ada informasi penjualan miras, kemudian Unit Reskrim Polsek Jombang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jombang, Kanit Reskrim Polsek Jombang langsung mendatanginya. jelas Suparno
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Suparno ditemukan barang bukti berupa
Arak jawa botol agua besar ukuran 1,5 liter sejumlah 24 botol. Arak jawa botol kecil ukuran 600 ml sejumlah 4 botol. Arak jawa botol kecil ukuran 320 ml sejumlah 5 botol. Bir bintang botol besar sebanyak 30. Bir hitam guiness sebanyak 25 botol. serta Uang tunai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu Rupiah).
Pelaku telah menjual miras jenis arak putih diterapkan pasal 204 (1) KUHP, yaitu Tindak Pidana menjual, menawarkan, menerima, membagi barang yg berbahaya bagi jiwa kesehatan manusia.
Untuk mempertabggungjawabkan perbuatannya prlaku yang beralamatkan di Jalan Kemunung Jombang dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.pungkas kapolsek.(Nanang)