Mojokerto( Sekilasmedia. Com) Kasus pemerasan yang terjadi di wisata Religy Jolotundo Trawas Mojokerto yang ditangkap tim saber pungli Polres dan Kejaksaan Negeri Mjokerto langsung ditangani Polda Jawa Timur.
Inilah Identitas tiga pelaku yang mengaku LSM dan Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan informasi dari Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim.
1. HARI CIPTO WIYONO usia 52 tahun, LSM, alamat Mojo 1/5 Rt06, Rw05 kelurahan Mojo, Gubeng, Surabaya
2. AKHMAD KHOIRUL usia 50 tahun, PNS di Kejati Jatim (Jaksa fungsional pada Bidang Intelijen Kejati), alamat Jln A Yani, Dusun Mencek, Desa Serut, Panti Jember.
3. ISHAQ WAHYULLAH, usia 47 tahun, alamat Jalan KH Mas Mansur I no 41, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantikan Surabaya.
Sementara mengenai kronologis kejadiannya.
Bermula pada hari Sabtu (03/02) sekitar pukul 21:30 WIB, para pelaku datang ke wisata Religy Jolotundo dan mengaku dari Kejati Jatim, mereka langsung mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.
Pelaku membawa korban Ahmaji, PNS yang bertugas di loket (koordinator wisata jolotundo) secara paksa kedalam mobil dan dibawa kelilling di wilayah Mojokerto dan Sidoarjo, lantas meminta uang Rp 75 juta, karena korban merasa keberatan akhirnya menawar dan disepakati senilai Rp 35 jt, karena tidak membawa uang akhirnya diserahkan uang Rp 3 juta dan sisanya akan dibayar besok harinya.
Korban lantas melapor ke Polsek Trawas dan dilanjutkan ke tim Saber Pungli, hingga akhirnya saat akan menyerahkan tambahan uang Rp 10 juta tiga pelaku langsung ditangkap, Minggu (04/02) sekitar pukul 18:00 WIB.
Tim Saber Pungli juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 6 bendel karcis masuk wisata religy jolotundo dan uang Rp 612.000, serta uang tunai Rp 11.900.000, satu unit Mobil Mitsubishi Kuda dan 4 unit HP.(wo)