Mojokerto ( Sekilasmedia. Com) Sejumlah warga terpaksa harus meluruk kantor Badan pertanahan Negara ( BPN) Kabupaten Mojokerto, pasalnya mereka mengeluh terkait mekanisme pengurusan sertifikat yang sangat lamban, baik itu menerbitkan kembali sertifikat hilang atau sertifikat yang rusak selesainya harus memakan waktu yang sangat lama, terbukti masyarakat harus bolak-balik bahkan puluhan kali ke kantor BPN Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan kejelasan proses sertifikatnya yang diurus, bahkan hingga satu tahun lebih tidak ada kejelasan.
Semua mekanisme pengurusan dari tingkat keterangan hilang dari desa sampai terbitnya surat tanda kehilangan dari Kepolisian sudah dilalui, namun menginjak proses di BPN Kabupaten Mojokerto berlangsung molor terus terkesan tidak profesional, dan masyarakat diombang ambing , ironisnya setiap kali datang selalu berhadapan dengan Satpam , menanyakan kapan sertifikatnya jadi,” ungkap Gunari.
Masalah ini berawal dari pengaduan Gunari warga desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang mengurus sertifikatnya hilang sejak 2016 dan saat ini tahapan di BPN sudah dilalui semua termasuk pembayaran di BRI dan pembayaran iklan yang mencapai 2 juta anehnya tidak diberi tanda terima,” Akunya.
“Rumah saya ini di Surabaya mas dan sekarang saya pindah ke Blitar, dari awal jawaban dari pihak BPN melalui Moh. Yusuf (satpam) satu minggu lagi disuruh datang, sampai berpuluh kali saya datang masih tidak jelas kapan selesainya” Cetus Gunari dan Istrinya.
Senada juga disampaikan oleh Muhamad Kusmianto warga Desa Mojorejo Kacamatan Pungging, juga Supriyo Parengan Jetis saat sama- sama bertemu di BPN Kabupaten Mojokerto , mengalami hal serupa dengan Gunari bahwa mengurus penerbitan sertifikat yang hilang dan rusak juga sudah satu tahun lebih belum selesai,” jelasnya.
Sementara Ketua perlindungan Konsumen Samsul SH, menyampaikan bahwa Keterangan yang mengejutkan juga didapat dari Moh. Yusuf seorang satpam selain M. Yusuf melarang wartawan memotret Yusuf juga mengarahkan wartawan untuk klarifikasi kepada Bapak Cita, dan setelah ditanya jabatan apa yang di sandang oleh Cita, Yusuf menyampaikan bahwa Cita adalah tenaga honorer.
Dari klarifikasi awal ini muncul berbagai pertanyaan apakah sistem yang tidak berjalan, ataukah karena modus oknum BPN yang mencari keuntungan pribadi dari pengurusan sertifikat ? hal inilah yang patut untuk di investigasi,” tandas Samsul.
Menurut Samsul, apabila merujuk pada Peraturan Kepala BPN RI Nomor : 1 tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 point 2 Pemberian Hak Milik Perorangan, pada intinya batas waktu maksimal pengurusan 98 hari jam kerja, aturan ini telah dipampang di dalam gedung megah BPN Kabupaten Mojokerto,”Pungkasnya. (wo)