KPK TETAPKAN DAN UMUMKAN 19 TERSANGKA KORUPSI DI KOTA MALANG

Malang sekilasmedia.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) umumkan penetapan tersangka Korupsi yang ada di Kota Malang dan disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria menyebutkan nama ke-19 orang memakai inisial, dengan diikuti jabatan mereka.

Ke-19 orang itu terdiri atas Wali Kota Malang periode 2013 – 2018, M Anton (MA); tiga orang wakil ketua DPRD Kota Malang, dan sisanya anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019.

Tiga wakil ketua dewan itu adalah M Zainudin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti.

BACA JUGA :  Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan

Sedangkan anggota DPRD yang juga jadi tersangka adalah Ya’qud Ananda Gudban.

Ia mundur dari status keanggotaannya demi mencalonkan diri sebagai wali kota Malang, bersaing dengan M Anton serta Sutiaji.

“Tersangka MA memberi janji kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima uang yang didistribusikan oleh MAW (M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang),” ujar Basaria mengutip di konferensi pers itu.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan pemeriksaan dari M Arif Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.(SO)