Hukum  

DALAM SATU MINGGU BEA CUKAI JUANDA MENANGKAP DUA ORANG PENYELUNDUP SABU .

Sidoarjo ( Sekilasmedia.com )
Hari ini selasa 27/3/2018. Bea cukai juanda press conference penggagalan penyelundupan Narkotika. Dalam kurun waktu seminggu dua kali .
Dan dua tersangka P dan S Keduanya WNI.

Menurut keteranga Budi Harjanto kepala KPP BC TMP Juanda menjelaskan penangkapan tersangka  pertama pada hari senin 12/3/2018 sekitar pukul 15.45 wib. Tersangka naik pesawat dari kuala lumpur tujuan surabaya . Petugas mencurigai tersangka yang berinisial P umur 26 th Seorang laki laki . Ahirnya petugas mengamankan tersangka untuk di mintai keterangan karna ada indikasi mencurigakan tersangka di bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen.

Ternyata dari hasil pemeriksaan kedapatan 2 bungkus bubuk kristal putih yang di kemas di dalam plastik hitam dengan berat 137 gr sabu. Ahirnya tersangka dengan barang bukti di serahkan ke BNN Provinsi jawa timur.

BACA JUGA :  3 Tersangka Penjual Arak Jowo dan Bali Di Amankan Polisi

Masih kata Budi Harjanto. Sedangkan tersangka ke dua di tangkap pada hari jum’at 16/3/2018 sekitar pukul 15.15 wib. Tersangka juga dari kuala lupur turun di bandara juanda karna petugas mencurigai prilaku tersangka yang berinsial S umur 36 th. Seorang perempuan WNI di tangkap di bawa ke ruang pemeriksaan dan petugas menemukan sabu seberat 925 gr. Modusnya tersangka memasukan sabu di kemasan bawang putih dan bawang merah. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut titipan dari temanya dan tersangka akan dapat imbalan uang sebesar 20 juta apabila berhasil membawa barang tersebut ke indonesia. Sekarang tersangka di serahkan ke BNN Dengang barang bukti.

Dengan mengagalkan penyelundupan sabu seberat 1.062 gr. Pihak bea cukai juanda menyelamatkan generasi muda indonesia khususnya di wilayah jawa timur dengan hitungan 1 gr sabu di konsumsi oleh 5 anak. Maka 5.310 anak terselamatkan.

BACA JUGA :  KAPOLRES" TIDAK DIBENARKAN BAGI WARGA SIPIL MEMILIKI SENJATA API TANPA SURAT RESMI DARI PERBAKIN

Dan tersangka di jerat pasal 113 ayat 1 dan ayat 2. Berdasarkan UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkasnya ( yun/sud )