Pariwara

DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna Bahas 9 Raperda

×

DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna Bahas 9 Raperda

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-DPRD Kota Mojokerto menggelar sidang paripurna terkait  usulan 9 Raperda dari Eksekutif, Senin (23/4). Dalam agenda pembacaan pendapat wali kota dihadiri seluruh anggota dan pimpinan dewan. Selain itu, paripurna juga dihadiri forum pimpinan daerah setempat dan seluruh pejabat dari Pemkot Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus menyampaikan ada 9 raperda diantaranya, raperda tentang pemberian air susu ibu eksklusif, raperda tentang produk hukum daerah, raperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, raperda tentang penanama modal, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, raperda tentang sistem perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah (SP4D),  raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda tentang rencana pembangunan industri.”Sembilan raperda ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan untuk kemajuan Kota Mojokerto,” kata walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus,

BACA JUGA :  Literasi Digital Kabupaten Situbondo

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Deny Novianto mengatakan sembilan raperda merupakan raperda yang sudah disepakati tahun lalu.”Setelah dikoreksi oleh Pemprov, raperda ini akan kita bahas bersama,” jelasnya.

BACA JUGA :  Literasi Digital Kabupaten Ngawi

Dijelaskannya, setelah paripurna ini, dewan bersama eksekutif melakukan pembahasan terhadap sembilan raperda tersebut.” Pembahasan akan dilakukan bersama OPD yang berkaitan dengan masing -masing perda,” papar Deny.

Setelah itu, lanjut Deny, raperda tersebut akan dikirim kembali ke Pemprov untuk  ditelaah.”Jika tidak ada revisi maka sesuai segera disahkan,” pungkasnya.(wo/Adv)