Lumajang(sekilasmedia.com) Karena diduga mengangkut kayu Jati tanpa dilengkapi surat izin,Sopir beserta barang bukti bb Kayu jati berakhir berurusan dengan aparat penegak hukum Minggu (27/05/2018) sekitar pukul 23.00 WIB lusa kemarin.
Sopir yang naas berinisial DP (29) th di ketahui asal Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan pasirian Kabupaten. Lumajang, Jawa Timur, yang akhirnya di amankan petugas gabungan dari Perhutani, TNI dan Polsek Pasirian.
“Dalam giat Operasi Saat itu petugas gabungan memergoki truk dari arah barat Kajaran yang mencurigakan,langsung di hentikan dan di periksa, ternyata sopir tersebut mengangkut Kayu ilegal, atau tidak bisa menunjukkan surat ijin, dalam truk tersebut menemukan kayu jati olahan tanpa di lengkapi surat ijin yang sah,” ungkap Kapolsek Pasirian, AKP Zainul Arifin SH Melalui Paur Subbag Humas, Ipda Catur Baskoro, Selasa(29/5/2018).
Selanjutnya pengemudi dan barang bukti truk beserta bb di amankan ke Mapolsek Pasirian.
“Barang bukti yang berhasil di amankan petugas yaitu, Satu truk N – 8988 – UY yang berisi kayu Jati olahan dari kawasan hutan Perhutani sebanyak kurang lebih 3 M3 dalam bentuk balok (balak) dan sirap,” Ujarnya.
DP terancam dijerat dengan pasal 12 d Jo 83 ayat (1) a UURI no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan perusakan hutan,selanjutnya guna untuk penyidikan proses lebih lanjut DP di gelandang ke mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,”pungkasnya(kar)