Mojokerto(Sekilasmedia.com)-Puluhan buruh PT PKS ( Peroni Karya Sentral) yang beralamatkan di Ngoro industri persada blok k5 A, Senin (21/5) terpaksa wadul Dewan, pasalnya sejumlah 52 buruh telah ditelantarkan oleh pihak pabrik tidak boleh masuk untuk bekerja gara-gara mereka menuntut untuk menjadi karyawan tetap.
Dari keterangan yang terhimpun, sebelumnya sejumlah 52 karyawan telah melakukan aksi mogok kerja pada (8/12/2017) silam, mereka menuntut pelaksanaan perjanjian yg belum dilaksanakan yakni PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT ( Perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yang belum terlaksana, selain itu juga soal penyimpangan outsorsing, pekerja atau buruh dikerjakan bukan pada tempatnya, banyak pekerja yang dipekerjakan dibagian produksi, sebetulnya hal ini tidak diperbolehkan,”ungkap Sudarmaji, ketua DPD SP-PPMI (serikat pekerja percetakan penerbitan dan multi industri), kemarin.
Sudarmaji mengatakan, terkait persoalan ini sudah dilakukan rapat bepartit dengan pihak perusahaan, maupun tripartit pihak serikat, perusahaan maupun dinas tenaga kerja, namun hasilnya masih buntu tak ada titik temu, sebab itu saya terpaksa harus mengadu ke DPRD Kabupaten Mojokerto, komisi yang membidangi ketenagakerjaan yakni komisi IV, agar bisa membantu menyelesaikan persoalan ini, “urainya.
,”Tapi sayang hari ini tak ada satu Dewan yang kelihatan dikantornya, akhirnya pihak kami harus meninggalkan surat untuk bisa bertemu dengan Komisi IV bersama pihak managamen perusahaan, agar persoalan ini secepatnya bisa terselesaikan dan tidak berlarut panjang, “tandasnya. (wo)







