Lumajang(sekilasmedia.com) Dampak Terkait adanya teror yang membuat warga lumajang beberapa hari ini membuat warga dihantui perasaan takut untuk keluar,seperti yang terjadi diwilayah hukum Polres Lumajang Aksi teror pelemparan kaca mobil dijalan raya Tempeh, yang pada hari Minggu (9/7/2018),
Nampaknya dalam sehari sudah korbannya sudah 2 kaca mobil yang sedang melaju, tentunya kejadian ini sangat meresahkan bagi masyarakat yang hendak melintas, namun untuk menjawab dan menjamin keresahan masyarakat, upaya keras melalui tim anti teror Polres Lumajang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran, SH, berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut. Rabu (11/7/2018).
hingga pada akhhirnya Pelaku diantar keluarganya menyerahkan diri ke polsek Tempeh guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam pengungkapan ini sangat membutuhkan upaya kerja keras petugas dalam melakukan pendekatan secara humanis kepada pihak keluarga pelaku.
” Dalam berbagai upaya dilakukan baik Secara persuasif dan humanis, hingga membuahkan hasil dan Pelaku diantar keluarganya sudah menyerahkan diri ke Polsek Tempeh”,Ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran, SH, Kamis (12/7/2018).
Saat dilakukan intrograsi petugas, pelaku mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh dirinya dan kedua temannya, sementara pendalaman kasus tersebut masih dilakukan oleh penyidik polres Lumajang.
“Kami masih terus mendalami kasus tersebut, apakah hanya iseng dilakukan orang mabuk atau ada motif lain”,Tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, SH, juga menceritakan yang menjadi modus operandi para pelaku kasus Street Crime ini, para pelaku setelah mabuk pasca meminum alkohol 70% yang sudah dioplos sendiri, kemudian mengendarai motor (R2) dengan berboncengan 3 orang, lalu melemparkan batu saat berpapasan dengan mobil para korbannya, dan diketahui pula bukan hanya mobil pribadi Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, Brigadir. Mones Ade Ilham yang menjadi korbannya, mobil Kades Gesang, Kec. Tempeh Ibu. Khusnul pada hari yang sama juga sempat menjadi korban ulah para pelaku ini.
“Para pelaku terkena pengaruh alkohol oplosan yang dibuatnya sendiri, kemudian melemparkan batu kearah mobil yang sedang berpapasan dengannya”,Tandasnya.
Identitas para pelaku sudah dikantongi petugas kepolisian diantaranya berinisial KIN (19) warga Dusun. Tempuran Desa. Selok Anyar Kec. Pasirian dan pelaku ini berperan sebagai joki yang juga sebagai pemilik R2 saat melakukan aksi brutalnya, untuk kedua orang pelaku lain menurut pengakuan KIN, adalah MET, JEF dan keduanya juga warga Desa. Selok anyar Kec. Pasirian, dan masih belum tertangkap.
“Dari pihak kami sendir, masih memberi kesempatan kepada kedua pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami yang melakukan penangkapan, karena identitas dan keberadannya sudah kami ketahui”,Tegasnya.
Lebih jauh, Pihaknya menjelaskan tindakan para pelaku ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun 6 bulan.
“Saat ini seorang pelaku dan sejumlah barang buktinya sudah kami amankan di Polres Lumajang, tentunya untuk penyidikan lebih lanjut”,Pungkasnya. (kar).