Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Puluhan warga luruk Kantor Kecamatan Kayen Kidul, Terkait Jabatan Kades Nanggungan.

Reporter: Eko Widodo/Heru H.

Kediri, Sekilas media.com
Puluhan warga Desa Nanggungan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri mendatangi kantor Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Kamis (19/7/2018).
Kedatangan mereka untuk klarifikasi soal masa habis jabatan Kepala Desa Nanggungan, Siti Zahratul Muniroh yang sudah 6 tahun.

Perwakilan warga Nanggungan dengan membawa surat fotokopi edaran penetapan Kepala Desa Nanggungan Siti Zahratul Muniroh sejak tanggal 19 Juli 2012.

Menurutnya, pada tanggal 19 Juli 2018 ini masa jabatan Kepala Desa Nanggungan sudah habis.

Koordinator warga Nanggungan, Khoirul Anam, mengatakan kedatangannya itu untuk klarifikasi agar pemerintahan desa yakni jabatan Kades, tidak terjadi kekosongan.

Menurutnya, sesuai normatifnya kalau jabatan Kades kosong harus diisi oleh Plt yang menjabat di kantor desa. “Kalau jabatan Kades kosong itu diisi oleh Plt.  Dan sebelum Pemerintah Kabupaten menunjuk Plt maka Plt bisa Carik atau Sekdes,” terang Khoirul Anam.

BACA JUGA :  Pemkab Gelar Rakor Pelaksanaan PSN Serentak

Dikatakan Khoirul Anam, Sekdes Nanggungan saat ini menjalani sidang permasalahan pengangkatan perangkat desa di pengadilan.

Untuk itu Sekdes tidak dapat menjabat di Desa Nanggungan sebagai Plt karena masih bermasalah karena dianggap status quo. “Kami berharap kepada Pemkab segera mengambil langkah agar pelayanan di Desa Nanggungan tidak kosong dan segera ada Plt sehingga pelayanan tetap berlangsung,” katanya.

Sementara itu, Camat Kayen Kidul, Ary Budianto mengatakan aspirasi yang dilakukan perwakilan warga Nanggungan, ditindak lanjuti.

Dijelaskannya, dalam surat pengesahan di Diktum ke dua itu berbunyi masa jabatan Kepala Desa 6 tahun sejak dimulai tanggal pelantikan, sehingga bukan tanggal penetapan, tapi tanggal pelantikan.

Dalam prosedurnya, sebelum masa jabatan Kades habis, maka Kades harus mengirimkan surat pengunduran diri 6 bulan sebelum masa jabatannya habis. Pengiriman surat pengunduran diri itu dikirimkan ke DPMPD Kabupaten Kediri.
Untuk masa jabatan Kades Nanggungan, BPD sudah mengingatkan Bu Nanggungan agar segera membuat surat pernyataan pengunduran diri dan segera dikirim ke DPMPD. Namun Bu Kades sudah menanggapi dan sudah membuat surat pengunduran diri.(ko/her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *