Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Lapas Kelas IIB Banyuwangi Menerima Remisi HUT RI ke-73 Sebanyak 450 Narapidana

Banyuwangi,Sekilasmedia.com – Sebanyak 450 narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Banyuwangi mendapat remisi pada HUT Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018). Dari 450 narapidana tersebut, 9 orang napi mendapatkan remisi bebas langsung, lainnya mendapatkan remisi enam bulan hingga satu bulan.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, didampingi Kepala Lapas Banyuwangi, Ketut Akbar Herry Achjar, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas B II Banyuwangi, (17/8).

Wabup Yusuf sempat memberikan ucapan selamat kepada nara pidana yang bebas langsung dan berpesan untuk menjaga tingkah lakunya baik-baik. “Saya ucapkan selamat. Dengan remisi ini kalian bisa kembali berinteraksi dengan masyarakat dan menjalankan aktitivitas kesehariannya seperti yang sudah-sudah,” kata Wabup.

Wabup juga mengatakan, remisi ini merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. “Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” ujar Wabup.

BACA JUGA :  Polres Lumajang  Brangus Budak Sabu Lumajang

Sementara itu, Kalapas Ketut Akbar Herry Achjar, menambahkan remisi diberikan kepada napi pada tahun 2018 ini ada 450 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang napi diberi remisi bebas. 5 orang napi diberi remisi enam bulan dan 27 orang napi diberi remisi lima bulan. Selain itu, 61 orang napi diberikan remisi empat bulan. 114 orang napi diberikan remisi tiga bulan dan 116 orang napi diberikan remisi dua bulan. Sementara sisanya sebanyak 127 orang napi diberikan remisi satu bulan.

Dalam memberikan remisi ini, imbuh Ketut, negara punya parameter tersendiri, salah satunya penilaian perilaku narapidana yang menentukan besar kecilnya remisi napi. “Narapidana yang memiliki kelakuan baik dan dapat memberi pengaruh yang positif bagi sesama penghuni lapas, merekalah yang berhak mendapatkan remisi,”ujarnya.

Saat ini jumlah napi yang ada di Lapas Banyuwangi ada 1.084 orang. Usai menyerahkan remisi Wabup pun sempat  meninjau sejumlah ruangan di lapas yang dianggap telah over load.

BACA JUGA :  Famas Dan Gempur, Audiensi KPKNL Terkait Rehabilitasi Rumah Dinas

Dengan jumlah penghuni yang lebih dari 1.000 orang lapas ini perlu lokasi baru. Untuk lahan lapas baru ini, kata Wabup, pemerintah telah menyiapkan lahannya tinggal pengajuan saja dari lapas. “Lahannya sudah ada. Tinggal prosesnya dan komunikasinya seperti apa,” katanya.(robby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *