Lumajang(sekilasmedia.com) – Semakin Canggihnya pengecer perjudian togel (Toto Gelap) yang selama ini terjadi ditempursari karena harus memakai alat komunikasi yang berupa hanp Phone hingga sulit terendus oleh pihak petugas kepolisian.Namun akhirnya na’as bagi warga purorejo Kec.Tempursari Kab.Lumajang Polisi berhasil menangkap pelaku judi togel di Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, Rabu (22/08) sekira pukul 16.00 wib
Kapolsek Tempursari saat dikonfirmasi awak media melalui hand phone seluler nya membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku perjudian terhadap Sutrisno pengecer Totogelap (togel) dirumahnya (22/8)Rabo,sekira pukul 19.30 Wib.
Masih menurut Kapolsek,Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa hand Phone Nokia tipe 230 yang berisikan via sms tentang dan Uang sebeaar Rp.794000,- untuk pemesanan pembelian no togel dari salah satu temannya yang berada di Kalimantan,”ungkapnya.
“Senada dengan yang sampaikan AIPTU Edy Wijarnoko sebagai Kanir Reskrim Polsek Tempursari Kab.Lumajang Jawa Timur, menerangkan bahwa, tersangka sutrisno keseharianya bekerja sebagai sopir,dimungkinkan akan mendapatkan upah,akhirnya mau menerima titipan membelikan pemesanan no togel dari luar jawa Kalimantan melalui Via hand phone yang disetorkan kepada pengepul atau bandarnya yang disekitaran terminal dampit bernama agus yang tidak diketahui alamat rumahnya.
“Tersangka ditangkap dirumanya tak berkutik dan pasrah. selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tempursari kab.Lumajang,guna penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya
Bermula dari informasi masyarakat adanya pengecer togel yang berada diwilayah didesa Purorejo, petugas langsung melakukan penyelidikan dan petugas mengamankan pelaku judi togel bernama Sutrisno (60) warga Porurejo Kec.Tempursari Kab
.Lumajang.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Tempursari beserta barang bukti berupa Hp merk Nokia 230 warna putih silver serta uang tunai sejumlah Rp.794.000
“Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara” pungkasnya (kar)